Pos Belitung Hari Ini

Jaksa Ungkap Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis, Rp3,1 Miliar Mengalir ke Sandra Dewi

Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Beliitung Hari Ini edisi Kamis, 15 Agustus 2024 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan terdakwa Harvey Moeis, yang juga suami Sandra Dewi.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp3.150.000.000,” kata Jaksa, Wazir Imam Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Tidak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa dari uang ratusan miliar hasil korupsi timah tersebut, Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya. 

Dalam surat dakwaan, dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balenciaga serta 141 perhiasan bermerek mahal.

Selain membeli tas bermerek dan perhiasan, Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan rumah.

Salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi. Harvey juga membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce.

Selain itu, terungkap pula bahwa ada sejumlah uang yang ditaruh di safe deposito box. Besarannya sejumlah USD400 ribu, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram.

“Serta satu buah logam mulia Gold Bar yang berada dalam box warna merah seberat 88 gram,” papar Jaksa Wazir.

Harvey juga diduga memberi uang untuk Sandra Dewi yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah dan membayar tanah.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa Wazir.

Tak hanya itu, jaksa mengungkapkan perusahaan Helena Lim juga mentransfer uang senilai Rp80 juta kepada asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang itu ditujukan untuk keperluan pribadi sang artis.

Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Ia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado, antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.

Peran Harvey

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk mendapat keuntungan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved