Pos Belitung Hari Ini
Jaksa Ungkap Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis, Rp3,1 Miliar Mengalir ke Sandra Dewi
Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan oleh perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk,” kata Imam.
Untuk mewujudkan penyetoran lima persen tersebut, PT Timah Tbk kemudian membuat agar seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan para perusahaan swasta menjadi legal.
“Dengan cara melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa.
Hasil lima persen dari penambangan ilegal itu kemudian dikirim para perusahaan swasta ke PT Timah dan diakomodir oleh Harvey Moeis yang dalam hal ini berkapasitas sebagai perwakilan PT RBT.
“Pada Bulan Juni 2018 terdakwa Harvey Moeis mengakomodir pengiriman bijih timah,” ujar jaksa.
Pengiriman bijih timah yang diakomodir Harvey Moeis berasal dari General Affair PT RBT, Adam Marcos dan Peter Cianata sebagai staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT. Dari Adam Marcos, Harvey mengakomodir pengiriman bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram atau 1.344 ton.
Bijih timah tersebut kemudian dihargai Rp183 miliar oleh PT Timah Tbk.
“Jumlah pengiriman yang dilakukan Adam Marcos pada tanggal 18 April 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 dengan total bijih timah sebanyak 1.344.506 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp183.936.469.353,” ujar jaksa.
Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah. Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Tbk Rp 88 miliar lebih.
“Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp88.369.414.324.” kata Imam.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(kcm/tribunnews.com)
Pos Belitung Hari Ini
Sandra Dewi
Harvey Moeis
PT Timah Tbk
pertambangan ilegal
Bangka Belitung
korupsi tata niaga komoditas timah
Posbelitung.co
| Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal di Bangka Belitung |
|
|---|
| Menhan RI Tegaskan Tambang Ilegal Akan Ditindak: Negara Tak Boleh Kalah |
|
|---|
| Bupati Bangka Geram, Oknum Mitra PLN Sengaja Matikan Listrik saat Warga Antre BBM di SBPU |
|
|---|
| Polisi Jemput Paksa Kades Keciput Belitung, Diduga Terlibat Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240815-Pos-Beliitung-Hari-Ini-edisi-Kamis-15-Agustus-2024.jpg)