Pos Belitung Hari Ini
Jaksa Ungkap Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis, Rp3,1 Miliar Mengalir ke Sandra Dewi
Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Harvey kemudian meminta Helena untuk mengonversi uang yang disetorkan itu ke dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke rekening milik Harvey pada 2018-2023 senilai Rp6.711.215.00, Rp2.746.646.99, dan Rp32.117.657.062.
“Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional,” beber Jaksa Wazir.
Selain itu, ada pula pembayaran yang dilakukan langsung kepada Harvey. Uang yang telah diterima Harvey, baik dari PT QSE maupun yang diterimanya langsung, kemudian sebagian diberikan kepada Suparta selaku Dirut PT Refined Bangka Tin. Sebagian lainnya diduga dinikmati oleh Harvey.
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moies sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/8/2024).
Secara garis besar, akibat adanya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk ini, merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain itu, Harvey disebut turut menerima keuntungan hingga Rp420 miliar dari kasus korupsi itu.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” papar Jaksa Wazir.
Mengkoodinir
Terungkap Harvey Moeis juga diketahui mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Awalnya, jaksa mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk memberlakukan ketentuan agar para perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.
Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan: PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah Tbk.
Pos Belitung Hari Ini
Sandra Dewi
Harvey Moeis
PT Timah Tbk
pertambangan ilegal
Bangka Belitung
korupsi tata niaga komoditas timah
Posbelitung.co
| Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal di Bangka Belitung |
|
|---|
| Menhan RI Tegaskan Tambang Ilegal Akan Ditindak: Negara Tak Boleh Kalah |
|
|---|
| Bupati Bangka Geram, Oknum Mitra PLN Sengaja Matikan Listrik saat Warga Antre BBM di SBPU |
|
|---|
| Polisi Jemput Paksa Kades Keciput Belitung, Diduga Terlibat Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240815-Pos-Beliitung-Hari-Ini-edisi-Kamis-15-Agustus-2024.jpg)