Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung

Lokasi Pabrik Peleburan Timah Diduga Ilegal Tak Jauh dari TPA Kecamatan Gantung Belitung Timur

Lokasi peleburan timah di Kecamatan Gantung, Belitung Timur, itu cukup jauh dari pemukiman masyarakat dan berada di tempat pembuangan akhir sampah.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Posbelitung.co/Sepri Sumartono
Bangunan peleburan timah diduga ilegal di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, yang sudah disegel oleh Polres Beltim. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pada Rabu (14/8/2024) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, jajaran Polres Belitung Timur (Beltim) dan Polsek Gantung yang dipimpin oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe berhasil menyegel bangunan pabrik peleburan timah diduga ilegal.

Lokasi peleburan timah tersebut cukup jauh dari pemukiman masyarakat dan berada di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang berjarak sekitar 200 meter.

Menuju ke lokasi tersebut, dapat ditempuh menggunakan sepeda motor atau mobil dengan jalan yang tidak terlalu lebar.

Tempat peleburan timah yang diduga ilegal itu tidak tampak dari pinggir jalan, karena tertutup bangunan rumah sederhana yang berbahan kayu.

Bangunan tersebut berbahan seng dan baja ringan dengan luas sekitar 12x15 meter seperti bangunan semi permanen.

Bangunan tempat peleburan timah diduga ilegal di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, yang sudah disegel oleh Polres Beltim
Bangunan tempat peleburan timah diduga ilegal di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, yang sudah disegel oleh Polres Beltim (Posbelitung.co/Sepri Sumartono)

Bedasarkan pantauan Posbelitung.co di lokasi pada Kamis (15/8/2024) sekitar jam 12.00 WIB, tempat peleburan timah tampak sepi dan tidak ada aktivitas setelah disegel oleh kepolisian.

Di lokasi hanya terlihat ada pihak kepolisian dan Kepala Dusun Baru. Selain itu, sesekali petugas sampah terlihat lalu-lalang di jalan menggunakan kendaraan pengangkut sampah.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko ketika ditemui di lokasi mengungkapkan, tempat peleburan timah ini sudah segel sejak hari Rabu (14/8/2024).

Saat kepolisian melakukan penggerebekan kemarin, para pekerja peleburan sedang beraktivitas dan ditemukan pasir timah murni serta bahan campuran, yaitu batu bara dan batu kapur. 

Polisi juga menemukan beberapa balok timah hasil dari aktivitas peleburan yang diduga ilegal.

"Saat itu ada 4 pekerja pelebur dan 1 pekerja kebersihan. Saat ini kelima pekerja sedang diminta keterangan dalam rangka mendalami penyelidikan," kata AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kamis (15/8/2024).

Diketahui dari keterangan pekerja yang diamankan, aktivitas peleburan timah tersebut sudah beroperasi selama 2 minggu dan kepolisian sedang memeriksa administrasi perizinannya.

(Posbelitung.co/Sepri Sumartono)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved