Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung

Polres Belitung Timur Tetapkan KS Warga Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Smelter Ilegal di Gantung

Polres Belitung Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus smelter mini ilegal di Desa Gantung, Gantung, Belitung Timur. 

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe ,dan jajaran saat menunjukkan bukti yang disita di kasus smelter timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Kamis (26/9/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polres Belitung Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus smelter mini ilegal di Desa Gantung, Gantung, Belitung Timur

Tersangka tersebut berinisial KS (37) yang merupakan warga Pangkalpinang.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah proses panjang penyidikan hingga pemeriksaan 12 saksi, termasuk saksi ahli.

"Dalam struktur organisasi perusahaan, dia sebagai penanggung jawab, menjabat sebagai kepala produksi yang beralamat di Pangkalpinang," ungkap Indra dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024).

Dikatakan Indra, penyidik telah meminta keterangan ahli yang terdiri dari dua orang, yaitu dari Dirjen Minerba dan ahli hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta. 

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama Ditreskrimsus, ditetapkan satu tersangka tersebut.

"Berikutnya, terhadap tersangka kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini tersangka masih berada di Bangka," kata Kapolres.

Terkait adanya kemungkinan tersangka akan bertambah atau tidak, Indra menyebut tergantung berdasarkan penyidikan maupun keterangan tersangka nanti, yang telah dietapkan berdasarkan pemeriksaan.

"Kami juga mempersilakan apabila nanti ada bukti atau novum, hal-hal lain yang terkait alat bukti yang nanti diklarifikasi digunakan untuk tersangka lain, jika ada," kata Indra.

Salah satu pernyataan berdasarkan keterangan saksi-saksi, KS memiliki indikasi kuat melakukan tindakan pidana setelah ditelusuri bahwa dia membeli pasir timah dari penambang berbagai tempat sekitar beberapa ton. 

Pasir timah yang dibeli KS, kemudian digabung dan dicampur dengan beberapa slek atau hasil ampas yang ada RKAB-nya. 

Smelter menjual slek kepada KS sebagaimana yang diamankan juga, namun KS ternyata mencampur dengan bijih timah sehingga dibuatlah menjadi balok timah. 

"Itulah peran tersangka, karena unsur pasalnya untuk pasal 161, setiap orang yang melakukan peleburan, pengangkutan dan segala macamnya material yang bukan berasal dari IUP atau IUPK, sehingga KS yang ditetapkan sebagai tersangka cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 71 keping balok timah yang masing-masing memiliki berat 40-50 kilogram, 60 karung timah, 10 tetesan balok timah, dan peralatan smelter timah lainnya. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved