Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung

71 Balok Timah Hasil Produksi Gudang Smelter di Gantung Dibawa ke Polres Belitung Timur

Dia bilang satu keping balok timah yang diproduksi oleh usaha berizin UMKM itu seberat hampir 50 kg. Jadi jika ditotalkan menjadi sekitar 3,55 ton.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe belum bisa memastikan apakah kasus penggrebekan gudang smelter timah home industry di Gantung kemarin melanggar aturan atau tidak. Pasalnya, pemilik usaha bisa menunjukkan dokumen dan izin usaha berupa NIB yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi.

"Namun saat kami datang, para pekerja tidak bisa menunjukkan surat-suratnya sehingga kami amankan dulu barang hasil produksinya sehingga kami lakukan tindakan untuk memastikan ada kepastian hukum," kata Indra saat Press Conference Klarifikasi Kasus Penggrebekan Gudang Timah di Aula Patriatama, Jumat (16/8/2024).

Di lokasi tersebut dikatakannya ada 71 balok timah, 60 karung pasir timah, batu bara, dan sejumlah peralatan lainnya yang merupakan hasil produksi smelter home industry tersebut yang dibawa ke Polres Beltim setelah penggrebekkan.

Dia bilang satu keping balok timah yang diproduksi oleh usaha berizin UMKM itu seberat hampir 50 kg. Jadi jika ditotalkan menjadi sekitar 3,55 ton.

Hasil produksi ini belum sempat dijual karena baru seminggu beroperasi.

"Mereka dapat timahnya dari smelter di Bangka yang mana hasil timahnya juga berada di dalam kawasan IUP. Jadi kasus ini saya nilai unik dan janggal," kata Indra.

Hingga saat ini, dia bilang sudah memintai keterangan dari 11 orang, enam di antaranya adalah pemilik, pekerja, dan tukang kebun.

Sedangkan sisanya adalah pendapat ahli yang bisa menjelaskan izin usaha yang bersangkutan.

Karena Indra sendiri mengaku bahwa masih belum menentukan pasal berapa yang akan dikenakan dan belum ada penetapan tersangka karena belum ada bukti yang cukup.

"Mereka punya faktur dan manifest pengiriman lengkap. Jadi kami masih minta pendapat ahli apakah izin yang keluar dan kegiatan yang dilaksanakan cocok atau tidak," kata Indra.

Dia menegaskan bahwa saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus menggelar konferensi pers agar pemberitaan di media tidak simpang siur. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved