Polisi Segel Peleburan Timah di Gantung

Polisi Nilai Smelter Home Industry di Gantung Unik, Sampai-sampai Kapolres Minta Pendapat Ahli

AKBP Indra Feri Dalimunthe menilai janggal dan unik kasus gudang timah diduga ilegal yang dipolice line kemarin di Dusun Baru, Desa Gantung, Gantung.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kanit Tipidter dan Kasi Humas dalam Press Conference Klarifikasi Kasus Penyegelan Gudang Timah di Griya Patriatama, Jumat (16/8/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe menilai janggal dan unik kasus gudang timah diduga ilegal yang dipolice line kemarin di Dusun Baru, Desa Gantung, Gantung.

Indra mengatakan setelah ditelusuri, pemilik usaha memiliki izin terkait dengan usaha tersebut yang masuk dalam KBLI industri pembuatan logam dasar bukan besi yang mana balok timah termasuk di dalamnya.

"Uniknya karena usaha ini berbentuk home industry, memiliki izin yaitu NIB. Hanya memang kemarin dilakukan penyegelan karena saat didatangi pekerja tidak bisa memperlihatkan dokumen usahanya," kata Indra didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, Kanit Tipidter dan Kasi Humas dalam Press Conference Klarifikasi Kasus Penyegelan Gudang Timah di Griya Patriatama, Jumat (16/8/2024).

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan meminta keterangan dari para ahli. Apakah dalam NIB itu kelompok usahanya sesuai dengan apa yang dikerjakan di lapangan.

Dia bilang dari penyelidikan sementara usaha peleburan ini belum pernah menjual hasil leburannya karena baru berproduksi selama satu minggu terakhir. Sumber timah yang dipakai untuk dilebur didapatkan dari smelter di Bangka dan smelter itu mendapatkan timahnya dari dalam lokasi IUP.

"Hari ini pemilik usaha sedang kami mintai keterangan dan ternyata dia mampu menunjukkan dokumen dan izin usahanya sehingga belum bisa kami menetapkan tersangka karena belum cukup minimal dua bukti," kata Indra.

Dia menegaskan bahwa dalam hukum harus ada kepastian dan berdasarkan pembuktian tidak bisa berdasarkan asumsi. Lalu, untuk menjamin keamanan tempat usaha tersebut, polisi menganjurkan untuk menyetop produksi sementara waktu.

"Iya untuk sementara waktu produksi dihentikan sampai mendapat kepastian hukum," kata Indra. Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved