Pos Belitung Hari Ini

Miliaran Pajak Walet di Belitung Jebol, BPPRD Dapatkan Data dari KPK

Data yang diperoleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menunjukkan potensi pajak yang hilang cukup signifikan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Sabtu, 16 Agustus 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pulau Belitung, yang dikenal dengan keindahan pantainya, ternyata juga menyimpan kekayaan lain berupa sarang burung walet.

Namun, potensi pendapatan dari komoditas ini justru mengalir keluar daerah tanpa memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD). 

Pasalnya, pengiriman sarang burung walet dari Kabupaten Belitung dan Belitung Timur diduga kerap lolos dari pengenaan pajak yang seharusnya menjadi hak daerah.

Data yang diperoleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menunjukkan potensi pajak yang hilang cukup signifikan.

Pada tahun 2020, pengiriman sarang walet dari Belitung mencapai 7.021,3 kilogram, dengan potensi pendapatan pajak hingga Rp10,5 miliar.

Tahun berikutnya, jumlah ini sedikit menurun menjadi 5.627,7 kilogram dengan potensi pajak Rp8,4 miliar. Namun, ironisnya, potensi besar ini tidak sepenuhnya terwujud menjadi PAD.

Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, Iskandar Febro, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Data ini, yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Karantina, mencerminkan betapa besarnya potensi pendapatan yang seharusnya bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah.

“Waktu itu data diminta ke KPK saat kami undang KPK ke Belitung. Kami minta tidak diberikan datanya oleh Karantina. Data itulah potensinya sekitar Rp10 miliar setahun,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro kepada Wartawan Pos Belitung, akhir pekan lalu.

Febro menjelaskan, bahwa salah satu hambatan utama dalam pengenaan pajak adalah ketidaksiapan pihak Karantina untuk bekerja sama dalam optimalisasi pendapatan daerah. 

Menurutnya, meski undang-undang sudah mengatur mana yang menjadi ranah pajak dan mana yang masuk dalam PNBP, penerapan di lapangan masih menemui kendala.

“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sudah jelas mengatur, tapi jika sudah terkena PNBP, tidak boleh lagi dikenakan pajak. Ini tertulis dalam pasal pengecualian,” ujar Febro.

Ia menambahkan bahwa pengenaan PNBP untuk sarang burung walet memang relatif kecil, hanya sekitar Rp10.000 per barang. Sementara itu, pengenaan pajak bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung dari volume dan harga pasaran sarang walet

Dengan harga pasaran sarang walet yang bisa mencapai Rp13 juta per kilogram di Jakarta, potensi pendapatan dari pajak ini sebenarnya sangat besar.

Namun, tantangan lainnya adalah rendahnya kepatuhan pemain walet lokal terhadap kewajiban pajak. Sebagian besar pemain walet di Belitung justru berasal dari luar daerah seperti Jakarta Utara, Medan, dan Bagansiapiapi, yang memperumit pengawasan dan penegakan pajak di tingkat lokal.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved