Pos Belitung Hari Ini

Miliaran Pajak Walet di Belitung Jebol, BPPRD Dapatkan Data dari KPK

Data yang diperoleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menunjukkan potensi pajak yang hilang cukup signifikan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Sabtu, 16 Agustus 2024 

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah informasi bahwa Karantina terkesan instansi yang tertutup dan tidak bisa diajak kerja sama.

Katim Karantina Hewan drh Zukhan Dwi A mengatakan pihaknya selalu terbuka kepada instansi manapun yang ingin meminta data atau bekerja sama. 

Hanya saja terdapat prosedur yang harus dilalui terutama menyampaikan surat resmi perihal kepentingan tertentu.

“Kami selalu terbuka bagi instasi di Pemkab Belitung. Bahkan Dinas Pertanian Belitung itu rutin meminta data kepada kami,” ujar Zukhan saat dihubungi Posbelitung.co.

Ia menjelaskan berkenaan dengan sarang burung walet, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berkewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilalulintaskan dari Belitung. 

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

Selain itu, pemilik barang juga akan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Jadi PNBP itu timbul dari apa yang kami periksa terhadap sarang burung walet itu dan memang aturan juga ada,” jelasnya.

(del/w6/dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved