Pengamat Politik UBB Ariandi Zulkarnain: Kotak Kosong Merampas Hak Rakyat Lewat Pilkada Abal-abal

Akademisi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Ariandi Zulkarnain menyoroti fenomena kemunculan calon tunggal dalam Pilkada 2024 di Babel

|
Editor: Alza
ISTIMEWA
Pengamat Politik UBB Ariandi Zulkarnain 

POSBELITUNG.CO - Pasangan Maulan Aklil atau Molen dan Masagus Hakim nyaris dipastikan bertarung melawan kotak kosong pada Pilkada di Kota Pangkalpinang tanggal 27 November 2024 nanti.

Sebanyak 30 kursi di DPRD Kota Pangkalpinang diborong Molen-Hakim.

Kondisi itu juga terjadi di Bangka Selatan, pasangan Riza Herdavid dan Debby menguasai kursi di parlemen.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Ariandi Zulkarnain menyoroti fenomena kemunculan calon tunggal dalam Pilkada 2024 di Wilayah Bangka Belitung.

Hal itu terjadi, karena partai politik hanya memberikan rekomendasi dukungan pada satu pasangan bakal calon.

Menurut Ariandi fenomena calon tunggal itu akan membuat adanya seniah broken linked atau keterputusan keterhubungan aspirasi yang dikehendaki pemilih dengan apa yang menjadi keluaran parpol.

"Kita semua dipertontonkan manuver dan drama partai politik pada pilkada 2024.

Kali ini sejumlah daerah di Indonesia dan Babel sudah menampaknya wujud pilkada dengan calon tunggal atau yang biasa kita kenal dengan kotak kosong.

Mufakat elite di ruang partai membuat seolah Pilkada menjadi permainan kartel untuk kepentingan mengeleminasi lawan politik dan pragmatisme partai dalam melihat kepentingan kekuasaan," ujar Ariandi, Kamis (15/8/2024).

Ariandi mengibaratkan, kotak kosong merupakan perampasan hak rakyat melalui Pilkada abal-abal yang menghilangkan esensi pemilu yang demokratis dalam mekanisme memilih pemimpin.

"Baik di Pangkalpinang dan Bangka Selatan yang paling berpotensi dilaksanakan pilkada kotak kosong menjadi contoh.

Bahwa strategi politik sudah mulai beradaptasi dengan upaya borong partai untuk melahirkan calon tunggal," tambahnya.

Meski begitu Dosen Ilmu Politik itu juga memaparkan, di balik perdebatan kotak kosong merupakan suatu  konstitusional, karena diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. 

"Lahirnya pasal kotak kosong pada esensinya merupakan wujud atas fenomena alami karena superioritas elektabilitas petahana disebuah daerah.

Namun setelah dilegalkan kotak kosong dianggap cara jitu untuk memenangkan pilkada dengan mengikat mufakat di ruang gelap yang jauh dari terang benderang penglihatan publik dan atas kepentingan publik," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved