Berita Krininalitas

Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Tim Polda Babel, 3 Kali Dipenjara Tak Bikin Jera

Tokek diamankan polisi karena telah mencuri di sebuah rumah kosong di daerah Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Humas Polda Babel
Residivis kasus pencurian, AS alias Tokek, diamankan Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Seorang pria berinisial AS alias Tokek (26) diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung di kediamannya, yang berlokasi di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (13/8/2024) lalu.

Tokek diamankan polisi karena telah mencuri di sebuah rumah kosong di daerah Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Juli 2024 lalu.

Tokek diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian. Sebelum ini, ia bahkan telah tiga kali keluar masuk penjara.

"Pelaku residivis keluar masuk penjara mulai tahun 2018, 2020 dan terakhur 2022 kemarin dalam kasus yang sama, yaitu pencurian," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (18/8/2024).

Tokek diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mako Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan bersikap kooferatif saat anggota amankan di rumah pelaku, sekarang sudah mendekam dalam sel tahanan," ungkapnya.

Setelah diamankan petugas, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di berbagai tempat.

Seperti perumahan Jalan Kartini Utama Gabek dan PT. DAK Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.

"Iya, pelaku ini mencuri bukan hanya satu tempat saja, tapi ada beberapa tempat, dan kami berhasil amankan pelaku beserta barang bukti hasil curian," jelasnya.

Jojo mengungkapkan tentang modus pelaku dalam melancarkan aksinya mencari rumah kosong untuk dieksekusi. Dalam beraksi, Tokek sendirian.

"Awalnya sudah memantau rumah korban, dan sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk melalui pintu teralis samping yang tidak terkunci dan membobol jendela belakang rumah dengan sebilah parang," bebernya.

"Lalu, pelaku masuk ke rumah dan mengambil uang tunai Rp2 juta serta sejumlah barang berharga, termasuk mengambil mesin air di belakang rumah korban, dengan total kerugian Rp14 juta," imbuh Jojo.

Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan ntuk membeli narkoba jenis sabu dan judi online serta kebutuhan sehari-hari.

"Sekarang pelaku dan barang bukti yakni satu unit mesin air, dua buah jam tangan, satu unit handphone, satu buah tedmon serta satu buah Arco, sudah diamankan di Polda guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

(Bangkapo.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved