Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Selasa 20 Agustus 2024 Naik Tipis, Ini Rinciannya

Cek informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (20/8/2024), sebelum membeli emas.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Cheppy A Muchlis
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Selasa 20 Agustus 2024 Naik Tipis, Ini Rinciannya 

POSBELITUNG.CO - Cek informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (20/8/2024), sebelum membeli emas.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini naik tipis.

Pada perdagangan Selasa (20/8/2024) hari ini, harga terbaru emas Antam berada di kisaran Rp1.419.000 per gram.

Harga tersebut naik Rp1.000 dibandingkan pada Senin (19/8/2024) kemarin yang berada di level Rp1.419.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita kembali menjual emas tersebut) hari ini, Selasa (20/8/2024), tak berubah.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 Agustus 2024 Stagnan di Level Rp1.418.000 per Gram

Yakni Rp1.270.000 per gram sama seperti Senin kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga emas Antam hari ini, Selasa 20 Agustus 2024:

  • 0.5 gram: Rp759.500    
  • 1 gram: Rp1.419.000    
  • 2 gram: Rp2.778.000    
  • 3 gram: Rp4.142.000    
  • 5 gram: Rp6.870.000    
  • 10 gram: Rp13.685.000    
  • 25 gram: Rp34.087.000    
  • 50 gram: Rp68.095.000    
  • 100 gram: Rp13.6112.000    
  • 250 gram: Rp340.015.000    
  • 500 gram: Rp679.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.359.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved