Harga Emas Antam

Update Perkembangan Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 16 November 2025, Naik atau Turun?

Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (16/11/2025), naik atau turun?

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Seorang karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di satu gerai Logam Mulia Antam di Bandung, beberapa waktu lalu. Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (16/11/2025), naik atau turun? 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (16/11/2025), naik atau turun?

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan di akhir pekan ini tak menunjukkan pergerakan.

Laman resmi logammulia.com harga emas Antam hari ini masih menampilkan harga terakhir pada Sabtu (15/11/2025). 

Sabtu (15/11/2025) kemarin, harga emas Antam berada di kisaran Rp2.348.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut melorot sebesar Rp50.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Jumat (14/11/2025) yang dibanderol Rp 2.398.000 per gram.

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga masih sama seperti Sabtu kemarin, yakni Rp1.224.000.

Sebelumnya, Sabtu kemarin harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram turun Rp25.000 dibandingkan Jumat yang berada di level Rp1.249.000 .

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga tak bergerak.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.209.000 per gram, sama seperti Sabtu kemarin.

Sedangkan kemarin, harga buyback emas Antam juga anjlok sebesar Rp54.000 dari Jumat lalu yang dibanderol Rp2.263.000 per gram

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved