Breaking News

Sosok

Sosok Imelda Wongso, Penjamin Jessica Wongso Bebas Bersyarat Sampai 2032, Ternyata Bukan WNI

Sosok ibu Jessica Wongso, Imelda Wongso yang bukan warga negara Indonesia.

Tayang:
Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Kolase Jessica Kumala Wongso ketika mengikuti persidangan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. 

Selain adanya sosok menjadi penjamin, Jessica dinyatakan berhak mendapat pembebasan bersyarat karena memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di antaranya berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pondok Bambu sebagaimana ditetapkan.

"Selama menjadi warga binaan (Jessica) mengikuti pembinaan rohani Budha, mengajar bahasa Inggris, membatik, dan sebagainya," ujar Ade.

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 menjatuhkan pidana penjara kepada Jessica Wongso selama 20 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan.  

Pemberian bebas bersyarat kepada Jessica diberikan bukan tanpa alasan.

Eduar mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Jessica Wongso Wajib Lapor hingga 2032 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved