Pilkada Belitung Timur 2024
Syarat Pencalonan Pilkada, Parpol Tanpa Kursi Harus Punya Suara Sah Minimal 10 Persen dari DPT
Marwansyah mengatakan, dengan adanya perubahan syarat pencalonan pilkada, maka parpol yang tidak memiliki kursi DPRD berpeluang mengusung paslon.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan merubah syarat pencalonan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah.
Putusan MK yang ditetapkan pada hari Selasa (20/8/2024) tersebut memberikan harapan kepada para partai politik peserta pemilu yang tidak mendapatkan kursi di parlementer tapi mempunyai suara sah.
Hanya saja, putusan baru tentang pencalonan pasangan calon pilkada tersebut tentu tetap mempunyai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Bagi kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang kurang dari atau mencapai 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen dari jumlah pemilih.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah mengatakan, dengan adanya perubahan syarat pencalonan pilkada, maka partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD berpeluang mengusung paslon.
Pengusungan paslon oleh partai politik tanpa kursi di DPRD, lanjutnya, harus memenuhi ketentuan atau syarat yang sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau memang suara sah mereka digabung kemudian berdasarkan persyaratan amar putusan MK memenuhi, bisa saja mengusung pasangan calon," kata Marwansyah, Selasa (20/8/2024).
Tetapi tentunya harus dalam hal pencalonan, harus memperhatikan ketentuan dan aturan yang nanti akan dijadikan pedoman bagi KPU dan partai politik yang ada di Belitung Timur.
"DPT terakhir Belitung Timur mencapai 95 ribu, berarti persyaratan pencalonan harus diusung oleh gabungan partai dengan perolehan suara sah 10 persen dari jumlah pemilih," jelasnya.
(Posbelitung.co/Sepri Sumartono)
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Belitung Timur
Marwansyah
partai politik
daftar pemilih tetap (DPT)
Posbelitung.co
| Berkas Bupati-Wabup Beltim Terpilih Diserahkan ke Pemprov dan KPU Babel, Tinggal Tunggu Pelantikan |
|
|---|
| DPRD dan KPU Belitung Timur Serahkan Berkas Bupati-Wabup Beltim Terpilih ke Pemprov Babel |
|
|---|
| Wasekjen DPP Partai NasDem Kunjungi Wakil Bupati Beltim, Khairil Ungkap Rencana Bertemu Surya Paloh |
|
|---|
| Ketua DPW NasDem Bangka Belitung Kunjungi Wabup Beltim, Bahas Pembangunan dan Sinergi Politik |
|
|---|
| Bupati Beltim Terpilih Kamarudin Muten Bertemu Sejumlah Investor, Siapkan 10 Ribu Lapangan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Belitung-Timur-Marwansyah.jpg)