Pilkada Serentak 2024

Kabar Demo Hari Ini, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Dasco Jamin Tak Ada Rapat Malam-malam

DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi RUU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Editor: Kamri
AFP/BAY ISMOYO
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes rencana revisi RUU Pilkada. 

Seperti diketahui DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.

Sikap Istana Sama

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengungkapkan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Ia menegaskan hal itu menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK).

Posisinya kita sama soalnya," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan menjelaskan pada Kamis pagi, DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan RUU Pilkada.

DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut, maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir.

Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," jelas Hasan.

Baca juga: IKPB Belitung Ikut Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Reza: Ini Bentuk Kejahatan Politik

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku.

Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambahnya.

Sebelumya, Hasan Nasbi mengemukakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved