Pilkada Serentak 2024

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung Masih Tunggu Akta Register dari MK

Ketua KPU Babel Husin mengungkapkan, pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih baru bisa dilaksanakan ketika buku e-BRPK) dari MK keluar.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Bangka Belitung, Husin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) masih menuggu Akta Register Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), untuk bisa melaksanakan pleno penetapan calon terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Oleh sebab itu, saat ini jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota belum bisa menjadwalkan pleno penetapan calon terpilih.

Ketua KPU Babel Husin mengungkapkan, pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih baru bisa dilaksanakan ketika Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.

"Jadi jajaran kami di kabupaten atau kota masih menunggu Akta Register Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK. Akta itu menjadi catatan resmi bagi KPU mengenai ada atau tidaknya perselisihan atau sengketa hasil Pilkada di wilayah masing-masing," terang Husin, Selasa (17/12/2024).

"Jadwal pleno sendiri nanti ditentukan oleh KPU RI setelah menerima ARPK sebagai dasar untuk meminta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan di MK segera melakukan pleno penetapan paslon terpilih," tambahnya.     

Berdasarkan jadwal sementara yang pihaknya terima, kemungkinan Akta Register Perkara itu baru akan keluar pada awal tahun 2025.

"Terbitnya ARPK sendiri berdasarkan jadwal MK, diperkirakan awal Januari 2025," ungkapnya.

Seperti diketahui, dari total keseluruhan tiga gugatan Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara Pilkada 2024, hanya terdapat dua gugatan yang diajukan calon Bupati dan Wakil Bupati dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Sementara satu gugatan lainnya merupakan gugatan di level kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.

"Pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih, baik itu untuk hasil pemilihan gubernur, bupati serta walikota oleh KPU belum dapat dijadwalkan," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved