Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Jumat 30 Agustus 2024 Kembali Naik Tipis, Simak Rinciannya

Menjelang akhir pekan dan akhir bulan Agustus 2024, harga terbaru emas Antam hari ini naik tipis.

|
Editor: Novita
Tribunnews/JEPRIMA
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Jumat 30 Agustus 2024 Kembali Naik Tipis, Simak Rinciannya 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (30/8/2024).

Menjelang akhir pekan dan akhir bulan Agustus 2024, harga terbaru emas Antam hari ini naik tipis.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (30/8/2024), kembali naik tipis.

Harga terbaru emas Antam hari ni berada di level Rp1.413.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), naik Rp1.000 dari harga Kamis (29/8/2024) kemarin yang berada di kisaran Rp1.412.000 per gram..

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Harii Ini Kamis 29 Agustus 2024 Naik Tipis Rp2.000 per Gram

Kenaikan tipis juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.260.000 per gram, atau naik Rp1.000 dibandingkan Kamis kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat 30 Agustus 2024:

  • 0.5 gram: Rp756.500    
  • 1 gram: Rp1.413.000    
  • 2 gram: Rp2.766.000    
  • 3 gram: Rp4.124.000    
  • 5 gram: Rp6.840.000    
  • 10 gram: Rp13.625.000    
  • 25 gram: Rp33.937.000    
  • 50 gram: Rp67.795.000    
  • 100 gram: Rp135.512.000    
  • 250 gram: Rp338.515.000    
  • 500 gram: Rp676.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.353.600.000    

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved