Pilkada Belitung 2024

Tak Mampu Hadirkan B1-KWK, KPU Belitung Kembalikan Berkas Paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh

ajaran komisioner KPU Kabupaten Belitung akhirnya mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Lima komisioner KPU Belitung didampingi sekretariat menggelar konferensi pers usai penutupan tahapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Belitung 2024 pada Jumat (30/8/2024) dini hari 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran komisioner KPU Kabupaten Belitung akhirnya mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh pada Jumat (30/8/2024) dini hari. 

Setelah diberikan waktu sekitar lima jam, bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati keempat untuk Pilkada Belitung 2024 itu tak mampu menunjukkan berkas formulir B1-KWK dari salah satu parpol pendukung, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Bahkan paslon maupun pengurus parpol sempat berdiskusi dengan komisioner KPU dan Bawaslu, sebelum akhirnya menerima berita acara pengembalian berkas sekitar pukul 04.27 WIB. 

"Kekurangannya ada berkas administrasi yang wajib disampaikan tapi mungkin karena kendala dari tim paslon, berkas itu tidak bisa dipenuhi," kata Ketua KPU Kabupaten Belitung Amir Husin didampingi jajaran komisioner. 

Ia menjelaskan, sebelumnya KPU telah memberikan kesempatan kepada paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh untuk melengkapi berkas persyaratan. 

Selain itu, waktu diberikan juga mempertimbangkan proses pendaftaran sudah memasuki hari terakhir. 

Namun semenjak kedatangan rombongan sekitar pukul 23.20 WIB, salah satu berkas wajib yang menjadi persyaratan tidak bisa dilampirkan.

"Jadi setelah dilakukan pengecekan oleh kawan-kawan, dapat kami sampaikan terdapat berkas administrasi yang wajib dihadirkan tidak mampu dihadirkan paslon," ungkapnya. 

Secara aturan, lanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, parpol yang bisa mengusung harus mendapatkan minimal 10 persen dari suara sah. 

Berkas fisik dukungan berupa B1-KWK dari salah satu parpol tidak bisa dihadirkan oleh paslon tersebut. 

"Fisiknya tidak ada dan secara aturan itu wajib dibawa," kata Amir. 

Sebelumnya, bakal paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh menjadi paslon ke empat yang mendaftar di KPU Kabupaten Belitung. 

Paslon yang diusung dari koaliasi parpol PKB, PKN, Ummat dan Gelora itu tiba menjelang menit akhir penutupan pendaftaran atau sekitar pukul 23.20 WIB. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved