Pilkada 2024

Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Selatan, 11 Parpol Bersatu Potensi Calon Tunggal Vs Kotak Kosong

Pilkada Serentak 2024 di Bangka Selatan berpotensi terjadi bakal calon tunggal vs kotak kosong.

Editor: Kamri
cimahikota.bawaslu.go.id
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi mewujudkan bakal calon tunggal vs kotak kosong. 

Tujuh partai politik pemilik suara sah pemilu belum menentukan pilihan, kecuali Partai Ummat lantaran tidak memiliki perolehan suara. 

Partai-partai yang belum menentukan pilihan itu, yaitu:

  • Partai Buruh
  • Partai Gelora
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Hanura
  • Partai Garuda
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Pilkada di dalam bab X telah diatur ketentuan, yaitu: 

Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda. 

Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka, Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Bangka 2024 Ditunda

KPU sendiri masih membuka kesempatan bagi partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah untuk mencabut dukungannya dan mengalihkan kepada pasangan lain. 

Langkah tersebut dapat ditempuh selama di daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

“Jadi sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK-Red) Nomor 60, KPU tidak lagi menggunakan perolehan kursi DPRD, melainkan menggunakan perolehan suara sah,” jelasnya.

Apabila usai masa pendaftaran diperpanjang tetap saja ada satu pasangan calon kepala daerah, maka partai politik tidak akan diberikan sanksi seperti pada pilpres. 

Zio menjelaskan KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah. 

Pihaknya masih akan menunggu apabila terdapat partai politik maupun gabungan partai politik untuk mendaftar ke KPU pada masa perpanjangan.

“Baik dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda,” jelasnyanya. 

Relawan Kotak Kosong

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam sebuah kelompok mendeklarasikan diri menjadi relawan kotak kosong di Kabupaten Bangka Selatan.

Deklarasi dilaksanakan di kawasan pedestrian Himpang Lima Habang, Kota Toboali pada Jumat (30/8/2024).

Aksi tersebut dilakukan setelah munculnya bakal calon tunggal dalam Pilkada Bangka Selatan 2024.

Relawan Kotak Kosong, Erwandi alias Wiwid mengatakan aksi ini guna mempromosikan pilihan kotak kosong kepada masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved