Pilkada Bangka Selatan

KPU Bangka Selatan Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024, 6 Parpol Belum Tentukan Paslon

KPU Kabupaten Bangka Selatan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon kepada daerah pada Pilkada Bangka Selatan 2024.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - KPU Kabupaten Bangka Selatan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon kepada daerah pada Pilkada Bangka Selatan 2024, mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Perpanjangan dilakukan setelah hingga tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB lalu hanya satu bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. 

Yakni petahana Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, yang diusung oleh 11 partai politik peserta pemilu.

“Jadi masih ada enam partai politik yang memang belum memiliki pasangan calon,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, Sabtu (31/8/2024).

Ia menyebut sebanyak 6 dari 18 partai politik peserta pemilihan umum Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan, belum menentukan sikap dalam Pilkada Bangka Belitung 2024.

Partai politik yang tidak berhasil mendapatkan kursiDPRD itu belum memiliki bakal pasangan calon yang didukung. 

Ziomengungkapkan, pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu, ada 18 partai politik menjadi peserta. 

Sebanyak 11 partai politik di antaranya telah mengusung petahana sebagai pasangan bakal calon kepala daerah pada Pilkada Bangka Selatan 2024

Masing-masing yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat. Dilanjutkan Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Golongan Karya (Golkar). Lalu, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ke-11 partai politik pendukung itu memiliki suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 122.507 suara atau sebesar 97,31 persen. 

Sementara saat ini masih terdapat tujuh partai politik pemilik suara sah pemilu belum menentukan pilihan, kecuali Partai Ummat karena tidak memiliki perolehan suara. 

Yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Lalu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan perolehan 3.376 suara sah atau 2,68 persen.

“Sementara partai politik maupun gabungan partai politik yang bisa mengusung pasangan calon harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen,” beber Muhidin.

Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Pilkada di dalam bab X telah diatur ketentuan. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved