Pikada Belitung 2024

Bawaslu Belum Terima Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa dari Paslon Ronny-Ira

Bawaslu Kabupaten Belitung belum menerima berkas permohonan gugatan penyelesaian sengketa dari bakal calon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh (Ira).

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar.  

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Bawaslu Kabupaten Belitung belum menerima berkas permohonan gugatan penyelesaian sengketa dari bakal calon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh (Ira). 

Namun, tim dari bakal paslon tersebut sudah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu terkait gugatan tersebut pada Sabtu (31/8/2024) kemarin. 

Pernyataan itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar.

"Kami masih menunggu permohonan itu. Tapi tim mereka sudah konsultasi ke kami pada Sabtu kemarin," ujar Heikal saat dihubungi posbelitung.co pada Minggu (1/9/2024). 

Ia menjelaskan memang Bawaslu akan membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Loket tersebut akan dibuka mulai tanggal 2 sampai 4 September 2024.

Menurutnya jika bakal paslon Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh menyampaikan permohonan, maka Bawaslu akan mengambil beberapa langkah. 

"Kami tentunya akan melakukan verifikasi berkas permohonannya, apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak," kata Heikal. 

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka Bawaslu akan melakukan musyawarah tertutup sebanyak dua kali. 

Dalam musyawarah tersebut akan menghadirkan pihak pemohon dan termohon. 

"Tapi kalau tidak terpenuhi, maka kami akan kembalikan berkasnya dan diminta untuk diperbaiki sampai tiga hari," katanya. (posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved