Pilkada 2024

Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Selatan, Pasangan Petahana Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong 

Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan akan diwarnai pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin. 

POSBELITUNG.COPilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan diwarnai pertarungan calon tunggal vs kotak kosong.

Potensi calon tunggal melawan kotak kosong ini dipastikan KPU Bangka Selatan setelah masa perpanjangan pendaftaran bakal calon usai, ternyata tidak ada pasangan bakal calon maupun partai politik yang kembali mendaftar pasangan bakal calon lain ke KPU Bangka Selatan.

Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin mengatakan pihaknya telah membuka masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu.

Selama tiga hari masa pendaftaran bakal calon, ternyata hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang mendaftar, yakni pasangan petahana Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi.

KPU kemudian kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Sayangnya, hingga hari terakhir perpanjangan masa pendaftaran itu, juga tidak ada pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati baru yang mendaftar.

KPU juga sempat mempersilakan partai politik untuk dapat mengubah dukungannya.

“Selama masa perpanjangan sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 tidak ada, baik dari partai politik maupun bakal pasangan calon baru datang ke KPU.

Khususnya untuk melakukan pendaftaran kembali menjadi bakal calon kepala daerah,” kata Muhidin, Senin (2/9/2024).

11 dari 18 partai politik peserta pemilu telah mengusung petahana Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi ke Pilkada Bangka Selatan 2024.

11 partai politik itu adalah:

  • PDI Perjuangan
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Demokrat
  • Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Perindo
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Amanat Nasional (PAN).

11 partai politik pendukung pasangan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi ini memiliki suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 122.507 suara.

Selain itu, masih terdapat enam partai politik pemilik suara sah Pemilu 2024 yang belum menentukan pilihan, kecuali Partai Ummat lantaran tidak memiliki perolehan suara. 

Partai yang belum menentukan sikap itu adalah:

  • Partai Buruh
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKN)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Enam partai politik ini meraih perolehan 3.376 suara sah pada pemilu lalu.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 11 menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.  

Jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah dengan beberapa ketentuan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Baca juga: Info Pilkada Serentak 2024 Bangka Selatan, Ini Jadwal Tes Kesehatan Bakal Calon Usai Ditunda

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Begitu pula Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Terakhir kabupaten maupun kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

“Sedangkan jumlah suara sah Pemilu di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 125.883 jiwa.

Sementara 10 persen dari jumlah tersebut yakni sebesar 12.589 jiwa.

Sedangkan enam partai politik lainnya tidak bisa mengusung karena ambang perolehan suara kurang dari 10 persen,” jelasnya.

Meskipun begitu jelas Muhidin, pihaknya berkoordinasi untuk melakukan pengecekan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah.

Pemeriksaan kesehatan rencananya dilakukan selama dua hari berturut-turut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Insya Allah dijadwalkan pada tanggal 4 September 2024.

Kami juga dari tim verifikasi KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas calon yang sudah disampaikan pada saat pendaftaran awal,” jelas Muhidin. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved