Kasus Korupsi Timah
PH Amir Cecar Staf Divpam PT Timah, Ajak TNI/Polri Tindak Tambang Timah Ilegal Tapi Infonya Bocor
Menurutnya, polisi dan TNI diminta bantuan dalam rangka operasi gabungan menindak praktik tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
POSBELITUNG.CO - PT Timah Tbk menggandeng aparat TNI dan Polri untuk menindak tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik BUMN tersebut.
Namun, tak jarang saat melakukan penindakan, operasi tersebut bocor.
Hal itu diungkap pegawai Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, Sumadi.
Sumadi sebagai saksi dalam sidang kasus tata niaga timah dengan terdakwa dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo.
Dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, polisi dan TNI diminta bantuan dalam rangka operasi gabungan menindak praktik tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Sumadi menjawab pertanyaan Zainul Arifin, tim kuasa hukum Amir Syahbana.
"Soal pengamanan itu, disampaikan kemana saja pak?" tanya Zainul.
"Itu kita ke Polda juga, ke POM juga, ke Korem juga untuk koordinasi operasi pendampingan aparat penegak hukum (APH) pak," jawab Sumadi.
"Pendampingan APH. Terkait apa?" tanya tim kuasa hukum.
"Terkait tambang ilegal," kata Sumadi.
Zainul mendalami soal permintaan bantuan pengamanan ke Polda.
Saat itu tim hukum bertanya, ke bagian apa PT Timah ketika meminta bantuan pengamanan dari Polda.
"Kemudian disampaikan surat itu ke Polda. Polda itu bagian mana pak?
Ke Krimum kah atau ke Krimsus kah?" tanya tim kuasa hukum.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240518_zainul-arifin-pengacara.jpg)