Pilkada 2024

Jika Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Bakal Diulang Tahun 2025, Ada 41 Daerah yang Cuma 1 Pasang

Pasal 54D menjadi krusial karena pada pendaftaran Pilkada 2024, terdapat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon (paslon).

Editor: Teddy Malaka
Istimewa
Pemilih dapat mencoblos kotak kosong dan sah. 

POSBELITUNG.CO - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP, membahas interpretasi frasa "pemilihan berikutnya" dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Bawaslu mengusulkan frasa tersebut dimaknai sebagai pemilihan yang dilaksanakan pada tahun berikutnya setelah Pilkada 2024, yaitu pada tahun 2025.

Pasal 54D menjadi krusial karena pada pendaftaran Pilkada 2024, terdapat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon (paslon).

Jika paslon tunggal ini tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara atau kalah dari kotak kosong, maka pemilihan ulang harus dilakukan sesuai Pasal 54D ayat (3). 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pemilihan berikutnya harus dipahami sebagai penyelenggaraan baru yang dimulai dari tahapan awal, termasuk tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/9/2024), Bagja menyatakan bahwa frasa "pemilihan berikutnya" membuka peluang bagi semua pihak, termasuk paslon tunggal yang kalah dari kotak kosong, untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan ulang.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta pandangan dari pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait waktu pelaksanaan pemilihan ulang.

Sebagian besar peserta rapat cenderung menyetujui pemilihan ulang dilaksanakan pada tahun 2025, dimulai dari proses pendaftaran paslon, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Pertimbangan pelaksanaan pemilihan pada 2025 juga dimaksudkan untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah.

Selain itu, forum RDP juga membahas masalah pencalonan di beberapa daerah setelah perpanjangan masa pendaftaran paslon.

Daerah dengan Paslon Tunggal pada Pilkada 2024:

  • Provinsi:Papua Barat
  • Kabupaten/Kota:Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
  • Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
  • Sumatera Barat: Dharmasraya
  • Jambi: Batanghari
  • Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Bintan
  • Jawa Barat: Ciamis
  • Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
  • Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
  • Sulawesi Selatan: Maros
  • Sulawesi Tenggara: Muna Barat
  • Sulawesi Barat: Pasangkayu
  • Papua Barat: Manokwari, Kaimana

 (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved