Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS 2025? Cek Tabel Gaji PNS Golongan 3A Hingga 4A

Sebagai gambaran gaji PNS golongan IIIa tahun 2024 ditetapkan Rp 2.785.700-Rp 4.575.200.

Tayang:
Editor: Kamri
Tribun Lampung
Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri pada tahun 2025. Namun dipastikan kenaikan gaji PNS ini akan dilakukan bertahap mulai tahun 2025. 

1.    Gaji Pokok

2.    Tunjangan Isteri/Suami

3.    Tunjangan Anak

4.    Tunjangan Pangan/Beras

5.    Tunjangan Lauk Pauk

6.    Tunjangan Umum

7.    Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

8.    Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

9.    Tunjangan Khusus Provinsi Papua

10.    Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

11.    Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)

12.    Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas

13.    Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan

14.    Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

15.    Pembulatan

16.    Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Gaji Polisi 2024 dan Tunjangan Lengkap Berdasarkan Pangkat

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,7 juta – Rp2,7 juta

Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,8 juta – Rp2,8 juta

Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,8 juta – Rp2,9 juta

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,9 juta – Rp3 juta

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp2 juta – Rp3,1 juta

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp2 juta – Rp3,2 juta

Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,2 juta – Rp3,7 juta

Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,3 juta – Rp3,8 juta

Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,4 juta – Rp3,9 juta

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,4 juta – Rp4 juta

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,5 juta – Rp4,2 juta

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,6 juta – Rp4,3 juta

Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,9 juta – Rp4,7 juta

Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp3 juta – Rp5 juta

Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp3,1 juta – Rp5,1 juta

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3,2 juta – Rp5,3 juta

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,3 juta – Rp5,4 juta

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,4 juta – Rp5,6 juta

Gaji Polisi Golongan V (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3,5 juta – Rp5,8 juta

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3,6 juta – Rp6 juta

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5,4 juta – Rp6,2 juta

Jenderal Polisi = Rp5,6 juta – Rp6,4 juta

Tunjangan Polisi Berdasarkan Pangkat

Anggota Polri selain mendapatkan gaji, juga menerima berbagai tunjangan, termasuk:

Tunjangan Kinerja = Berdasarkan pangkat, tunjangan ini berkisar dari Rp1,96 juta hingga Rp43,62 juta (untuk Kapolri).

Tunjangan Suami/Istri = Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Pensiun = Besaran gaji pensiunan untuk golongan I hingga golongan V berkisar antara Rp1,64 juta hingga Rp4,44 juta.

Tunjangan Uang Makan = Anggota polisi mendapatkan Rp50.000 – Rp60.000 per hari.

Demikian rincian gaji polisi pada tahun 2024 lengkap dengan tunjangan berdasarkan pangkat.

(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved