Gaji PPPK Naik 2025, Segini Besar Gaji PPPK Guru S1 Golongan 3

Besaran gaji PPPK guru S1 golongan III berada pada rentang gaji Rp 2.206.500-Rp 3.201.200.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Ilustrasi PPPK. Rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.

Berkaca pada kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2024 lalu, kenaikan gaji pokok mencapai sebesar 8 persen.

Jika gaji PPPK naik 2025 sebesar persentase kenaikan pada 2024, maka besar gaji PPPK, seperti halnya PPPK guru golongan 3A bisa diperkirakan besar gaji pokok yang akan diterima.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa sebelumnya telah memastikan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk TNI dan Polri akan naik pada tahun 2025.

Fokus utama pemerintah yaitu memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan meningkatkan kesejahteraan PNS, PPPK, TNI dan Polri.

"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," ungkap Suharso pada konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Kendati tidak mengungkapkan besaran kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri maupun waktu pemberlakuannya, namun Suharso menegaskan kenaikan gaji PPPK naik 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"(Kenaikan gaji) itu biar diumumkan bapak presiden terpilih Prabowo," jelas Suharso saat dikonfirmasi usai acara.

Menurut Suharso, RAPBN 2025 akan difokuskan pada pelaksanaan program-program unggulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Seperti prioritas utama mengenai kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Sama seperti halnya PNS, PPPK juga masuk dalam kelompok ASN.

PPPK berhak atas gaji setiap bulan dari pemerintah sebagai status ASN.

Gaji PPPK terbaru pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Berdasarkan beleid di atas, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK.

Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS 2025? Cek Tabel Gaji PNS Golongan 3A Hingga 4A

Apabila gaji PNS naik, maka gaji PPPK juga akan mengalami kenaikan.

Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Apabila kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada 2024 lalu disesuaikan untuk besaran kenaikan gaji 2025, maka besaran gaji PPPK 2025 bisa diprediksi.

Sebagai contoh apabila gaji pokok PPPK tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000 dan dinyatakan naik 8 persen, maka besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 akan sebesar Rp 3.240.000.

Berapa besaran gaji PPPK?

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka bisa diketahui gaji PPPK guru.

Seperti besaran gaji PPPK guru S1 golongan III berada pada rentang gaji Rp 2.206.500-Rp 3.201.200.

Sedangkan besaran gaji PPPK guru golongan IV berada pada rentang gaji Rp 2.299.800-Rp 3.336.600.

Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

PPPK Golongan III = Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

PPPK Golongan IV = Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

PPPK Golongan V = Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

PPPK Golongan VI = Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

PPPK Golongan VII= Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

PPPK Golongan VIII = Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

PPPK Golongan IX = Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

PPPK Golongan X = Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

PPPK Golongan XI = Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

PPPK Golongan XII = Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

PPPK Golongan XIII = Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

PPPK Golongan XIV = Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

PPPK Golongan XV = Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

PPPK Golongan XVI = Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

PPPK Golongan XVII = Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Berapa Besaran Gaji PNS?

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Berapa Besaran Gaji TNI?

Gaji TNI 2024 tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikuut besar gaji TNI berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024:

Gaji TNI 2024 Golongan I Tamtama TNI

Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu = Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua = Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala = Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Gaji TNI 2024 Kopral Satu = Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Gaji TNI 2024 Kopral Dua = Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Gaji TNI 2024 Kopral Kepala = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2024 Golongan II Bintara TNI

Gaji TNI 2024 Sersan Dua = Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Gaji TNI 2024 Sersan Satu = Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Gaji TNI 2024 Sersan Kepala = Rp 2.116.400-Rp3.971.000

Gaji TNI 2024 Sersan Mayor = Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua = Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu = Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2024 Golongan III Perwira Pertama TNI

Gaji TNI 2024 Letnan Dua = Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Gaji TNI 2024 Letnan Satu = Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Gaji TNI 2024 Kapten = Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2024 Golongan IV Perwira Menengah TNI

Gaji TNI 2024 Mayor = Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel = Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Gaji TNI 2024 Kolonel = Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2024 Golongan IV Perwira Tinggi TNI

Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama = Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda = Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya = Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal = Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Berapa Besaran Gaji Polisi?

Gaji polisi tertuang dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut gaji polisi berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji polisi 2024 Golongan I Tamtama Polri

Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi 2024 Golongan II Bintara Polri

Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji polisi 2024 Golongan III Perwira Pertama Polri

Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji polisi 2024 Golongan IV Perwira Menengah Polri

Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV Perwira Tinggi Polri

Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi = Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan Polisi Berdasarkan Pangkat

Anggota Polri selain mendapatkan gaji, juga menerima berbagai tunjangan, termasuk:

Tunjangan Kinerja = Berdasarkan pangkat, tunjangan ini berkisar dari Rp1,96 juta hingga Rp43,62 juta (untuk Kapolri).

Tunjangan Suami/Istri = Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Pensiun = Besaran gaji pensiunan untuk golongan I hingga golongan V berkisar antara Rp1,64 juta hingga Rp4,44 juta.

Tunjangan Uang Makan = Anggota polisi mendapatkan Rp50.000 – Rp60.000 per hari.

Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen

Seperti dilansir dari pemberitaan Bangkapos.com, Minggu (15/9/2024) ketahui bahwa pada tahun 2024, Pemerintah RI menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dari gaji tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 ini berlaku mulai Januari, termasuk juga untuk TNI dan Polri.

Sedangkan untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri mengalami kenaikan 12 persen.

Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, kenaikan gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan kenaikan gaji Polri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, kenaikan uang pensiunan PNS, TNI dan Polri pada Maret 2024 sebesar 12 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved