Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 September 2024 Merosot Tajam, Simak Rinciannya

Update info harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (19/9/2024). Harga terbaru emas Antam hari ini terpantau merosot dari perdagangan kemarin.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Fransiskus Simbolon
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 September 2024 Merosot Tajam, Simak Rinciannya 

POSBELITUNG.CO - Update info harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (19/9/2024).

Harga terbaru emas Antam hari ini terpantau merosot tajam ari perdagangan kemarin.

Melansir logammulia.om, harga terbaru emas Antam hari ini Kamis (19/9/2024) di kisaran Rp1.430.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut turun Rp10.000 per gram jika dibandingkan dengan Rabu (18/9/2024) kemarin yang dibanderol Rp1.440.000 per gram.

Sedangkan harga terendah emas Antam hari ini sebesar Rp765.000 untuk ukuran 0.5 gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut). 

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 September 2024 Turun, Segini Harga Terendahnya

Hari ini, Kamis (19/9.2024) harga buyback emas Antam dibanderol Rp1.272.000 per gram, atau turun Rp12.000 dibandingkan sehari sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,284,000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis 19 September 2024:

  • 0.5 gram: Rp765.000    
  • 1 gram: Rp1.430.000    
  • 2 gram: Rp2.800.000    
  • 3 gram: Rp4.175.000    
  • 5 gram: Rp6.925.000    
  • 10 gram: Rp13.795.000    
  • 25 gram: Rp34.362.000    
  • 50 gram: Rp68.645.000    
  • 100 gram: Rp137.212.000    
  • 250 gram: Rp342.765.000    
  • 500 gram: Rp685.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.370.600.000

Harus diketahui mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved