Pilkada Bangka Selatan 2024

Pilkada Bangka Selatan 2024 Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon, KPU Basel Tetap Undi Nomor Urut

KPU Basel akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon Pilkada Bangka Selatan 2024, meski hanya terdapat satu paslon yang akan berkontestasi.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
cimahikota.bawaslu.go.id
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Bangka Selatan 2024, meski hanya terdapat satu paslon yang akan berkontestasi.

Pengundian nomor urut akan dilakukan pada Senin 23 September 2024 mendatang.

“Walaupun calon tunggal tetap akan ada penetapan nomor urut berdasarkan undian,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek, Sabtu (21/9/2024).

Walaupun di Pilkada Bangka Selatan 2024 hanya ada pasangan calon tunggal, namun setiap tahapan pilkada tetap akan dilakukan sebagaimana mestinya. Termasuk pula penentuan nomor urut dalam surat suara nantinya. 

Oleh karena itu, tidak serta-merta di suatu daerah yang hanya ada pasangan calon tunggal, pasangan tersebut mendapatkan nomor urut pertama karena tidak memiliki lawan. 

Justru bisa saja pasangan calon tunggal tersebut mendapatkan nomor urut dua.

Semua itu tergantung dari sistem pengundian yang akan dilakukan nantinya. 

Misalnya, setelah diundi nomor ururt satu didapat oleh calon tunggal, otomatis pasangan calon tunggal akan menempati kolom pertama di lembar surat suara. 

Sedangkan pada kolom dua yakni nomor urut dua dengan kolom kosong. 

Zio memastikan tidak ada lobi atau permintaan terkait nomor urut, semuanya dilakukan melalui pengundian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54C ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Disebutkan, pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. 

Terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

“Begitu sebaliknya jika diundi pasangan calon yang sudah mendaftar dan mendapatkan nomor urut dua, artinya kolom kosong nomor satu. Jadi bukan kotak kosong,” tegas Zio.

Pasangan calon tunggal, lanjut dia, harus menang mutlak (absolut majority0 atau melampaui ambang batas perolehan suara 50 persen plus satu dari total suara sah. 

Hal itu seperti diatur di dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved