Berita Belitung

Oknum PNS Terlibat Kasus Penutuhan Kapal di Belitung Terancam Sanksi Pemberhentian

Hasil pemeriksaan tim khusus menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus penutuhan kapal

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa dan Kepala BKPSDM Belitung KA Azhami saat menyampaikan tindak lanjut pelanggaran oknum PNS di Belitung terkait kasus penutuhan kapal, Kamis (26/9/2024). 

POSBELITUNG.CO - Seorang oknum PNS di Kabupaten Belitung kini menghadapi ancaman sanksi berat setelah hasil pemeriksaan tim khusus menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus penutuhan kapal yang dilakukan tanpa izin resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung, KA Azhami menjelaskan ASN tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sesuai aturan yang berlaku, tindakan penyalahgunaan wewenang seperti ini akan mendapatkan hukuman berat.

Ada tiga jenis hukuman yang mungkin dijatuhkan, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan menjadi staf pelaksana hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Azhami. 

Tindakan oknum kepala dinas yang melakukan penutuhan kapal tanpa koordinasi dengan pimpinan dan tanpa mengikuti prosedur resmi jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, kapal yang dimaksud bukan merupakan barang milik pribadi ataupun daerah, melainkan milik PT Pelni. 

BKPSDM akan segera membentuk tim yang terdiri dari unsur pengawas dan kepegawaian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Tim tersebut akan bekerja di bawah komando Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa sebagai ketua tim, menggantikan sekretaris daerah yang saat ini masih dalam proses.

"Kami akan memproses hukuman ini dengan menggunakan aplikasi integritas disiplin (I'DIS), sehingga seluruh rekam jejak ASN ini akan terdokumentasi secara sistematis dan tidak bisa dihapus,” lanjut Azhami.

Baca juga: Kabar Terbaru Investigasi Kasus Penutuhan Kapal di Belitung, Tim Pemeriksa Ungkap Pelanggarannya

Proses pemberian sanksi ini dipastikan akan berlangsung cepat.

Selama proses ini berjalan, ASN yang bersangkutan akan dibebastugaskan dari jabatannya hingga keputusan akhir diambil.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved