Berita Belitung

Ini Dampak Nikah Siri Secara Hukum, Kemenag Belitung Imbau Pengurusan Isbat Nikah

Anak-anak dari pernikahan siri sering kali menghadapi kesulitan terutama dalam perdata, seperti mengurus

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi pernikahan. Kasi Binmas Islam Kemenag Belitung, Achmad Tibroni, mendorong warga yang belum memiliki buku nikah untuk segera mengurus isbat nikah. 

POSBELITUNG.CO - Kasi Binmas Islam Kemenag Belitung, Achmad Tibroni, mendorong warga yang belum memiliki buku nikah untuk segera mengurus isbat nikah.

Menurutnya, langkah ini penting agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara, bukan hanya sah secara agama.

“Nikah siri berdampak pada perlindungan masyarakat, baik untuk pasangan maupun anak-anak mereka, terutama dalam hal status hukum,” kata Tibroni, Senin (30/9/2024).

Dari data Disdukcapil Belitung, pernikahan tidak tercatat atau nikah siri tercatat sebanyak 17.573 warga.

Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah umat Islam sebanyak 15.572 orang, diikuti oleh 1.420 penganut Budha, 368 Kristen, 142 Katolik, 42 Hindu, dan 29 Konghucu.

Ia menjelaskan, anak-anak dari pernikahan siri sering kali menghadapi kesulitan terutama dalam perdata, seperti mengurus hak waris.

Hal ini juga bisa menjadi masalah jika kedua orang tua meninggal, di mana ahli waris akan kesulitan mengurus hak-hak waris mereka.

“Kalau status pernikahan tidak tercatat, anak-anak ini bisa kesulitan dalam menjelaskan status mereka secara hukum,” tambahnya.

Baca juga: 17.573 Warga di Belitung Nikah Siri, Tanjungpandan Daerah Angka Tertinggi

Menurutnya, upaya untuk mengurus isbat nikah harus dilakukan melalui Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan pernikahan siri.

Kemenag, sebagai instansi vertikal, hanya bisa memberikan anjuran, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk memfasilitasi proses tersebut.

Oleh karena itu, Tibroni berharap agar Pemda Belitung dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat.

“Rencana di tahun 2025, kami berharap Pemda bisa memfasilitasi isbat nikah bagi warga yang belum memiliki buku nikah,” ujarnya.

Dengan isbat nikah, lanjutnya, status pernikahan akan tercatat secara resmi dan dampaknya sangat luas, terutama untuk masa depan anak-anak dan urusan hukum lainnya.

“Secara syariat, pernikahan mereka sah, tetapi secara hukum negara, mereka membutuhkan pengakuan untuk mendapatkan perlindungan penuh,” tutupnya. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved