Pilkada 2024

Jumlah Pemilih Disabilitas di Belitung dan Beltim Pilkada Serentak 2024, Bangka Terbanyak di Babel

Di Kabupaten Belitung tercatat jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada Serentak 2024 berjumlah 827 pemilih.

Editor: Kamri
ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar meminta KPU Bangka Belitung dapat memastikan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 dipastikan memiliki fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Di Kabupaten Belitung tercatat jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada Serentak 2024 berjumlah 827 pemilih. 

POSBELITUNG.CO – Pemilih disabilitas tersebar cukup banyak di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Bawaslu Bangka Belitung pun meminta KPU Bangka Belitung dapat memastikan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 dipastikan memiliki fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Di Kabupaten Belitung tercatat jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada Serentak 2024 berjumlah 827 pemilih.

Sedangkan di Kabupaten Belitung tercatat sebanyak 760 pemilih.

Sementara jumlah pemilih disabilitas terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di Kabupaten Bangka total 1.622 pemilih.

KPU Bangka Belitung mencatat total sebanyak 7.035 pemilih disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada Pilkada Serentak 2024, seluruh TPS diminta agar memiliki fasilitas yang ramah penyandang disabilitas.

Pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah dalam berbagai cara.

TPS harus memiliki fasilitas ramah bagi penyandang disabilitas, seperti jalan yang bisa diakses pengguna kursi roda dan lainnya.

"Bersamaan dengan itu, undang-undang yang berlaku juga mengamanahkan penyelenggara pemilu untuk memastikan seluruh TPS memiliki fasilitas yang ramah disabilitas.

Seperti jalan yang dapat diakses oleh pengguna kursi roda dan template braille yang dapat digunakan oleh pemilih tunanetra," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar, Senin (30/9/2024).

Pemilih penyandang disabiitas harus diberi kemudahan akses, termasuk berhak atas pendampingan untuk mempermudah proses pada pelaksanaan pencoblosan.

"Kami telah melakukan pemetaan jumlah pemilih disabilitas di Bangka Belitung untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan.

Sehingga pemilih disabilitas dapat memanfaatkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Osykar.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved