Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2024 Kembali Naik Rp5.000, Tembus Jadi Segini

Update info harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (3/10/2024). Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terpantau kembali naik.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribunnews/JEPRIMA
Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2024 Kembali Naik Rp5.000, Tembus Jadi Segini 

POSBELITUNG.CO - Update info harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (3/10/2024).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terpantau kembali naik.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (3/10/2024), tembus Rp1.469.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Kisaran harga tersebut naik Rp5.000 per gram jika dibandingkan dengan Rabu (2/10/2024) kemarin yang dibanderol Rp1.464.000 per gram.

Sementara harga terendah emas Antam hari ini Rp784.500 untuk ukuran 0,5 gram.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 2 Oktober 2024 Kembali Melejit, Dibanderol Rp1,464 Juta per Gram

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga mengalami kenaikan.

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (3/10/2024) sebesar Rp1.307.000 per gram atau naik Rp3.000 dibandingkan pada Rabu (2/10/2024) kemarin yang dibanderol sebesar Rp1.304.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024:

  • 0.5 gram: Rp784.500    
  • 1 gram: Rp1.469.000    
  • 2 gram: Rp2.878.000    
  • 3 gram: Rp4.292.000    
  • 5 gram: Rp7.120.000    
  • 10 gram: Rp14.185.000    
  • 25 gram: Rp35.337.000    
  • 50 gram: Rp70.595.000    
  • 100 gram: Rp141.112.000    
  • 250 gram: Rp352.515.000    
  • 500 gram: Rp704.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.409.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved