Berita Kriminalitas

Lelaki di Belitung Timur Ini Diamankan Polisi Gegara Curi Sarang Madu Teran, Pemilik Rugi Rp8,6 Juta

Dia diduga mencuri sarang madu teran di Desa Lenggang, Gantung, Belitung Timur di hari yang sama. HS ditangkap saat keluar dari lokasi tambang.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
ISTIMEWA
Petugas Polres Belitung Timur melakukan olah TKP pencurian sarang madu teran di Desa Lenggang, Gantung, Belitung Timur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Personel Satreskrim Polres Beltim mengamankan seorang lelaki warga Dusun Aik Madu, Desa Simpang Tiga, Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur berinisial HS (40) pada Jumat (4/10/2024) sore.

Dia diduga mencuri sarang madu teran di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belittung, di hari yang sama.

HS ditangkap saat keluar dari lokasi tambang dan kemudian tim langsung mengamankannya. 

Setelah itu, tim sempat melakukan interograsi singkat terhadap pelaku HS. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengungkapkan, kejadian itu dilaporkan pada 28 September 2024 oleh saksi pelapor warga Desa Lenggang, Gantung Belitung Timur

Saat itu, kata Ryo, saksi pelapor mengajak anak pelapor ke kebun untuk melihat sarang madu teran

Setelah pelapor sampai di kebun bersama sang anak dan pelapor mengecek sarang madu teran, ternyata memang benar sarang madu teran miliknya sebanyak sembilan log sudah tidak ada di tempatnya.

"Kemudian pelapor mengecek di pondok kebunnya juga, takut ada barang lain yang hilang dan pada saat pelapor mengecek dua unit mesin robin yang ada di pondok kebun juga hilang," ungkap Ryo, Minggu (6/10/2024).

Tertangkapnya HS karena beberapa hari lalu pelapor memposting ke media sosial Facebook jika korban kehilangan sarang madu teran.

Kemudian ada yang menghubungi pelapor untuk mengecek sarang madu teran.

Pada saat pelapor mengecek sarang madu teran di rumah saksi berinisial PD, ternyata benar sarang madu teran tersebut adalah milik pelapor, karena sesuai dengan ciri-ciri sarang madu teran miliknya yang hilang, yaitu ada barcode di sarang madunya.

"Pelapor datang ke Polres Belitung Timur untuk membuat laporan pada Jumat (4/10/2024) dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta," kata Ryo.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang kita amankan satu unit motor merek Suzuki Smash warna hitam biru list putih dan kuning dengan nopol BN 7834 TA.

Motor itu diduga menjadi kendaraan yang digunakan mengangkut sarang madu teran dan sarang madu teran sebanyak sembilan log.

“Pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ryo. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved