Berita Pangkalpinang

Penjelasan Detail dan Besaran Tarif Parkir Berlangganan yang Bakal Diterapkan Pemkot Pangkalpinang

Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan sistem parkir berlangganan untuk menata perparkiran, sekaligus meningkatkan (PAD).

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Seorang tukang parkir yang menggunakan rompi dan topi pink dari Dishub Kota Pangkalpinang menyusun parkir kendaraan. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menerapkan sistem parkir berlangganan untuk menata perparkiran, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sistem tersebut kini masih dalam proses pembahasan. 

Sistem parkir berlangganan ini akan mencakup tidak hanya sepeda motor, tetapi juga mobil. 

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Welly A Riduan, menjelaskan secara detail bagaimana skema sistem parkir berlangganan akan diterapkan, termasuk kaitannya dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurut Welly, sistem ini adalah bagian dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, yang merekomendasikan penataan ulang sektor perparkiran di daerah. 

Satu di antara mekanisme yang diterapkan adalah memasukkan biaya parkir berlangganan ke dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.

"Parkir berlangganan merupakan upaya yang dianjurkan oleh Kemendagri untuk membantu daerah menata sistem parkir. Nantinya, setiap kendaraan bermotor yang membayar pajak di Samsat akan secara otomatis dikenakan biaya parkir berlangganan," jelas Welly, Senin (7/10/2024).

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan berplat Kota Pangkalpinang yang sudah membayar parkir berlangganan, tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir di tepi jalan umum selama satu tahun penuh. 

Welly menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku khusus untuk parkir di jalan-jalan umum. 

Sementara lokasi yang menerapkan pajak parkir khusus, tetap akan memungut biaya parkir seperti biasa.

"Misalnya di tempat parkir khusus seperti Transmart atau RSBT, tarif parkir masih tetap berlaku. Namun, jika kendaraan diparkir di jalan-jalan umum, misalnya di depan kafe atau toko di tepi jalan, mereka tidak perlu membayar lagi," imbuhnya.

Guna memastikan penerapan yang efektif, Pemkot Pangkalpinang akan memberikan stiker khusus yang akan ditempelkan pada plat nomor kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan menerima stempel di STNK sebagai tanda bukti pembayaran.

"Stiker ini akan menjadi identitas kendaraan yang sudah berlangganan parkir, sehingga memudahkan pengawasan oleh petugas parkir. Stempel di STNK juga diberikan sebagai bentuk legalitas pembayaran," kata Welly.

Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dalam membayar parkir, tanpa harus menghadapi pungutan liar yang sering terjadi di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved