Berita Pangkalpinang

Penjelasan Detail dan Besaran Tarif Parkir Berlangganan yang Bakal Diterapkan Pemkot Pangkalpinang

Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan sistem parkir berlangganan untuk menata perparkiran, sekaligus meningkatkan (PAD).

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Seorang tukang parkir yang menggunakan rompi dan topi pink dari Dishub Kota Pangkalpinang menyusun parkir kendaraan. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terintegrasi, Pemkot Pangkalpinang optimis bahwa potensi pendapatan dari sektor parkir akan meningkat signifikan, sekaligus memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.

"Parkir berlangganan ini bukan hanya tentang bagaimana kita menambah pendapatan, tetapi juga memberikan kemudahan dan ketertiban bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum," tuturnya.

Kata Welly, kini pihkanya terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan

Saat ini, Pemkot Pangkalpinang sedang melakukan penjajakan dan analisis data untuk menilai plus dan minus penerapan sistem parkir berlangganan, serta menyiapkan berbagai regulasi pendukungnya.

Dari segi payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sudah mencantumkan ketentuan terkait parkir berlangganan

Namun, pelaksanaan teknisnya masih dalam tahap penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako), yang saat ini berbentuk rancangan.

"Kami sudah melakukan dua kali rapat internal dengan OPD teknis terkait, satu kali rapat dengan tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan dua kali rapat dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang terkait parkir berlangganan ini," ungkapnya.

Saat ini, tarif parkir masih dalam proses pembahasan.

Namun perkiraan tarifnya adalah Rp100.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp150.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.

"Parkir berlangganan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Tarifnya masih dalam pembahasan, tapi kami perkirakan untuk motor sekitar Rp100.000 per tahun dan mobil Rp150.000 per tahun," jelas Welly.

Dengan persiapan yang matang, diharapkan sistem ini bisa mulai diujicobakan pada tahun 2025, dan diterapkan penuh pada tahun 2026 atau 2027, setelah masyarakat diberi cukup waktu untuk beradaptasi dengan perubahan ini.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved