Berita Belitung Timur

Polres Belitung Timur Tangkap Broker Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Belitung Timur. 

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Humas Polres Beltim
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Arief Budiman dan Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda M.A Muchtarom dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (7/10/2024). Ist.humas polres beltim 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Belitung Timur. 

Salah satu kasus yang diungkap menjadi sorotan karena melibatkan seorang tersangka yang bertindak sebagai perantara antara pengedar narkotika di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan pembeli di luar penjara.

Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan, kasus pertama terungkap pada 7 Agustus 2024 di Dusun Sukamandi, Desa Sukamandi. 

Dalam penangkapan ini, tersangka KN (29), warga Jatinegara, Jakarta, berhasil diamankan. 

KN diketahui menjadi perantara antara pengedar narkoba yang masih mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan para pembeli. 

KN mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk menjadi broker dalam transaksi narkoba tersebut. 

"Berdasarkan keterangan KN seperti itu menjadi broker yang dikendalikan dari dalam Lapas. Tersangka KN berperan penting dalam rantai distribusi narkotika dari dalam penjara," ungkap Indra didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Arief Budiman dan Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda M.A Muchtarom dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (7/10/2024). 

Kemudian, kasus kedua terjadi di Dusun Baru, Desa Gantung, pada 4 Oktober 2024. 

Dalam penggerebekan ini, Satres Narkoba Polres Beltim berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AM (41), warga Gantung; RD (30), warga Desa Lalang; dan MW (26), warga Desa Gantung. 

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari kedua kasus ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai 26,54 gram.

Indra menjelaskan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal dalam undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Belitung Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. 

Narkoba, lanjutnya, bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita harus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kita," tegasnya. 

Kapolres Beltim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penangkapan dan pemberantasan narkotika di Belitung Timur, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved