Berita Belitung Timur

2 Kasus Narkotika di Belitung Timur Terungkap, 4 Tersangka Diciduk, Ada Broker Imbalan Rp1,5 Juta

Dua kasus narkotika diungkap sepanjang Agustus 2024 hingga Oktober 2024 dengan total empat tersangka

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Humas Polres Beltim
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Arief Budiman dan Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda MA Muchtarom dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (7/10/2024). Dua kasus narkotika di Belitung Timur diungkap sepanjang Agustus 2024 hingga Oktober 2024 dengan total sebanyak empat tersangka berhasil diciduk. 

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Indra mengungkapkan polisi dari kedua kasus ini berhasil mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26,54 gram.

Menurut Indra, para tersangka akan dijerat dengan pasal dalam undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Belitung Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Bersama-sama kita harus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kita," kata Indra.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penangkapan dan pemberantasan narkotika di Belitung Timur demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Gerebek Rumah Kontrakan

Sementara itu, jajaran Polres Bangka Selatan juga mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lapak narkoba di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Empat paket narkoba jenis sabu berbagai macam berat dan uang tunai hasil transaksi berhasil disita.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Defriansyah mengatakan penggerebekan dilakukan pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.

“Benar, kita berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba di rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Tanjung Ketapang.

Dua orang tersebut kita amankan di lokasi yang sama,” kata Defriansyah kepada Bangkapos.com, Selasa (8/10/2024).

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved