Berita Belitung Timur

2 Kasus Narkotika di Belitung Timur Terungkap, 4 Tersangka Diciduk, Ada Broker Imbalan Rp1,5 Juta

Dua kasus narkotika diungkap sepanjang Agustus 2024 hingga Oktober 2024 dengan total empat tersangka

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Humas Polres Beltim
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Arief Budiman dan Ps Kasubsi PIDM Si Humas Aipda MA Muchtarom dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, Senin (7/10/2024). Dua kasus narkotika di Belitung Timur diungkap sepanjang Agustus 2024 hingga Oktober 2024 dengan total sebanyak empat tersangka berhasil diciduk. 

Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba mengenai dugaan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Damai.

Mendapatkan informasi itu petugas langsung melakukan pendalaman berupa penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi.

Setelah beberapa hari pemantauan petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dua orang dari dalam kontrakan itu.

Sampai akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu.

Didapatkan dua orang pelaku yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu

Mereka adalah Vi alias Visi (20) dan Sa alias Bob (34), merupakan warga Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali.

Dari tangan pelaku Visi polisi menyita tiga paket sabu siap edar, seberat 0,61 gram, satu plastik bening ukuran besar, satu unit handphone merek Nokia warna biru dan smartphone mereka Realme warna biru serta uang tunai Rp50.000.

Sedangkan dari pelaku Bob barang bukti diamankan lebih banyak, yaitu satu paket sabu siap edar dengan berat 1,21 gram.

Kemudian satu plastik bening berukuran sedang kosong, satu bal plastik bening, tiga sekop terbuat dari bekas sedotan minuman dan satu unit timbangan digital warna hitam.

Ditambah satu kotak dompet warna putih, tiga pirek kaca, dua korek api gas, alat hisap jenis bong, dua unit handphone merek Nokia dan Infinix warna hijau dan biru serta uang tunai Rp350.000.

“Jadi barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sebanyak empat paket sabu dengan berat 1,82 gram dari dua orang pelaku.

Di mana barang bukti itu milik masing-masing pelaku,” jelas Defriansyah.

Ia mengatakan motif pelaku mengedarkan sabu lantaran permasalahan ekonomi yang dialami.

“Jadi rumah kontrakan itu milik bandar dari dua orang pengedar yang berhasil ditangkap.

Karena sekitar lima menit sebelum penangkapan, bandar sabu itu sudah keluar dari kontrakannya,” jelasnya.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/Cepi Marlianto)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved