Berita Bangka Belitung

2.735 Kendaraan Pemutihan Pajak di Samsat Pangkalpinang Bangka Belitung, Sepekan Langsung Membludak

Program pemutihan pajak di Bangka Belitung akan berlangsung mulai 1 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024.

Penulis: Sela Agustika | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Sela Agustika
Loket pelayanan saat program pemutihan pajak di Samsat Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (8/10/2024). 

 

POSBELITUNG.CO - Sebanyak 2.735  kendaraan ikut program pemutihan pajak di Samsat Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sepekan saja, antuasias warga mengikuti program pemutihan pajak ini langsung membludak

Program pemutihan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini akan berlangsung mulai 1 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang.

Selama sepekan pelaksanaan program pemutihan pajak, Samsat Pangkalpinang mencatat sudah menerima pendapatan sebesar Rp3.623.963.700 dengan jumlah kendaraan sebanyak 2.735 unit.

"Antusias masyarakat cukup baik dalam memamfaatkan program pemutihan tahun ini.

Dapat di lihat dari awal (minggu pertama) ada 2.735 unit kendaraan yang memanfaatkan dan rata-rata didominasi kendaraan roda dua," ungkap Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya kepada Bangkapos.com, Selasa (8/10/2024).

Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik individu maupun badan usaha untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan. 

Wedius mengatakan kebijakan ini tidak hanya membantu meningkatkan pemasukan pajak daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan.

Samsat Pangkalpinang terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini melalui berbagai jalur pelayanan.

Baik di kantor Samsat induk di Selindung Baru maupun di sejumlah lokasi layanan keliling seperti Samsat Setempoh, Samsat Gerai, dan Samsat Drive Thru.

"Untuk Samsat Pangkalpinang, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pajak 5 tahunan, balik nama, serta mutasi baik dari dalam maupun dari luar provinsi silahkan mendatangi samsat induk yang ada di Selindung Baru.

Sedangkan untuk pembayaran pajak tahunan (registrasi 1 tahun) selain di samsat induk juga dapat mendatangi Gerai Transmart, Samsat Corner BTC, Samsat Setempoh Kelurahan, Samsat Drive Thru di depan kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dan yang terbaru yakni di Loket Samsat Mall Pelayanan Publik di Ruko Destar Point Jalan Soekarno Hatta dan bagi yang ingin membayar pajak secara online dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)," jelas Wedius.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka Pemprov Bangka Belitung, Catat Tanggalnya

Ia optimis program pemutihan pajak akan semakin ramai menjelang batas waktu terakhir pada 21 Desember 2024. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved