Pilkada 2024
Jumlah Surat Suara Cadangan Pilgub Bangka Belitung 2024, KPU Estimasikan Jadwal Tiba di Babel
KPU Bangka Belitung selanjutnya akan mencetak 1.113.169 surat suara untuk Pilgub Bangka Belitung 2024.
POSBELITUNG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung 2024 akan berisi dua gambar pasangan calon.
Masing-masing gambar pasangan nomor urut 1 pasangan Erzaldi Rosman Djohan - Yuri Kemal Fadlullah yang didukung oleh lima partai politik di kursi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029.
Selanjutnya gambar pasangan nomor urut 2, pasangan Hidayat Arsani - Hellyana yang didukung oleh empat partai yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029.
KPU Bangka Belitung selanjutnya akan mencetak 1.113.169 surat suara untuk Pilgub Bangka Belitung 2024.
Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengemukakan proses cetak surat suara Pilkada Bangka Belitung 2024 ini akan selesai produksi pada tanggal 17 Okober 2024.
Jumlah surat suara dicetak seusai total keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya ditambah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen surat cadangan.
Jumlah DPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pilkada Bangka Belitung 2024 diketahui sebanyak 1.084.999 pemilih.
Menurut Husin, jumlah surat suara yang akan dicetak sesuai jumlah DPT yaitu 1.084.999 pemilih.
Selanjutnya ditambah 28.170 surat suara cadangan sehingga total sebanyak 1.113.169 surat suara.
"Jumlah surat suara yang dicetak yakni sesuai dengan jumlah DPT yang telah kita tetapkan.
Kemudian ditambah 28.170 surat suara cadangan, artinya total ada 1.113.169 buah surat suara yang dicetak," jelas Husin saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).
Diungkapkan Husin, proses produksi surat suara dipercayakan pada pihak ketiga.
Proses produksi dilakukan penyedia jasa percetakan yang dilakukan PT Gramedia, Cikarang, Jawa Barat, usai ditetapkan melalui mekanisme e-katalog.
"Proses cetak surat suara pemilihan Gubernur Insyaallah akan selesai produksi pada tanggal 17 Okober 2024 nanti, bersamaan dengan produksi surat suara untu pilkada di empat kabupaten dan satu kota di Babel.
Sementara proses cetak surat suara untuk Pilbup (Pemilihan Bupati) Bangka Barat dan Belitung hari ini selesai produksi," jelasnya.
"Percetakan dilakukan PT Gramedia Cikarang.
Selanjutnya, pada tanggal 17 jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, beserta pihak Polda dan Kejati akan melakukan monitoring (ke lokasi percetakan) secara langsung," tuturnya.
Usai produksi surat suara selesai, jelas Husin, proses pengiriman surat suarat rencananya akan berlangsung selama 10 hari.
"Estimasi surat suara sampai ke Pulau Bangka dan Belitung tanggal 1 November 2024," ungkapnya.
KPU Bangka Belitung akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk memastikan kelancaran tahapan pengiriman surat suara.
"Pada saat pengiriman dari penyedia ke Pulau Bangka dan Belitung tentu akan dilakukan pengawalan pihak kepolisian," jelas Husin.
Buka Layanan Pindah Memilih
Sementaraitu, KPU Bangka Belitung membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada Serentak 2024.
Kemudahan bisa pindah tempat memilih diberikan untuk mempermudah pemilih saat menyalurkan hak suaranya sehingga partisipasi pemilih bisa meningkat.
Layanan pindah memilih telah dimulai pada pertengahan September 2024 lalu.
"Selanjutnya layanan pindah memilih itu akan dibuka berlangsung hingga 20 November, atau tujuh hari sebelum pelaksanaan Pilkada nanti," ungkap Komisioner Perencanaan Data dan Informasi KPU Babel Yuli Restuwardi saat dihubungi pada Rabu (9/10/2024).
Baca juga: KPU Bangka Belitung Bakal Gelar Debat Terbuka Cagub-Cawagub 3 Kali, Debat Pertama 5 Oktober
Layanan pindah memilih secara umum diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam 10 kondisi tertentu.
Dari 10 kondisi tersebut, beberapa syarat layanan pindah memilih akan ditutup 30 hari jelang Pilkada Serentak 2024, sedangkan yang lainnya 7 hari sebelum hari pelaksanaan.
"Kalau kita jabarkan, yang diperbolehkan pindah memilih tersebut, yakni pemilih dalam kategori menjalankan tugas di daerah lain, sedang dirawat inap, ataupun sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian tugas belajar, pindah domisili juga diperkenakan pindah tempat memilih," jelasnya
Pelayanan pindah memilih bisa dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota ataupun sekretariat PPK dan PPS di wilayah masing-masing.
"Akan tetapi ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat melakukan proses pindah memilih tersebut," jelasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
surat suara
Pilgub Bangka Belitung 2024
KPU Bangka Belitung
Pilkada Bangka Belitung 2024
Husin
Pilkada Serentak 2024
Posbelitung.co
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.