Rina Tarol Soroti Amdal Tambang Timah di Desa Batu Beriga, Didit Srigusjaya Bentuk Pansus

Pembentukan pansus itu menyusul aksi penolakan tambang timah oleh warga Desa Batu Beriga.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Bangkapos.com/rizky
Anggota DPRD Babel Rina Tarol 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memastikan DPRD Babel akan membentuk panitia khusus (pansus) tambang timah laut di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

Pembentukan pansus itu menyusul aksi penolakan tambang timah oleh warga Desa Batu Beriga.

Puluhan warga Desa Batu Beriga mengadu ke DPRD Babel, Senin (14/10/2024). 

"Sudah didengar dari masyarakat intinya ada hal yang perlu kita luruskan, dalam masalah izin itu.

Karena izin itu ada unsur-unsur, masalah aspek sosial dan psikologi, makanya ini gak bisa langsung diketok palu selesai jadi kita sepakat untuk dibuatkan Pansus," ujar Ketua DPRD Babel Sementara Didit Srigusjaya. 

Didit Srigusjaya memastikan DPRD Provinsi Bangka Belitung, berada dalam kondisi netral dan meminta untuk tidak dikaitkan dengan kepentingan politik. 

"Kami minta masyarakat bersabar, kami minta PT Timah juga menahan diri.

Jadi bersabarlah dulu, kami bekerja berdasarkan objektif dan aturan," jelasnya. 

Pihaknya melalui pansus akan mendatangi langsung Desa Batu Beriga, untuk mengecek secara langsung kondisinya. 

Selain itu Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung, juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan aturannya.

Sementara, pada kesempatan lain, anggota DPRD Babel Rina Tarol mengatakan PT Timah Tbk mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Batu Beriga sejak 11 Mei 2011, yang dikeluarkan Bupati Bangka Tengah saat itu.

Luasnya mencapai 5.039 hektare, sehingga dia tak membantah PT Timah Tbk memiliki izin.

Namun, Rina Tarol mengingatkan ada Perda Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 36 Ayat 3, disebutkan Batu Beriga merupakan wilayah pengembangan perikanan dan budidaya.

Wilayah itu meliputi luasan 10 hektare yakni Pulau Panjang, Pulau Semujur, Pulau Ketawai, hingga Perairan Tanjung Beriga.

"Saya bingung perbedaan luas wilayah tambang IUP PT Timah dan RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020. Luas perairan Beriga hanya 5 ribu hektare. Kalau IUP luasnya 4 ribu hektare," terangnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved