Rina Tarol Soroti Amdal Tambang Timah di Desa Batu Beriga, Didit Srigusjaya Bentuk Pansus

Pembentukan pansus itu menyusul aksi penolakan tambang timah oleh warga Desa Batu Beriga.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Bangkapos.com/rizky
Anggota DPRD Babel Rina Tarol 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memastikan DPRD Babel akan membentuk panitia khusus (pansus) tambang timah laut di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

Pembentukan pansus itu menyusul aksi penolakan tambang timah oleh warga Desa Batu Beriga.

Puluhan warga Desa Batu Beriga mengadu ke DPRD Babel, Senin (14/10/2024). 

"Sudah didengar dari masyarakat intinya ada hal yang perlu kita luruskan, dalam masalah izin itu.

Karena izin itu ada unsur-unsur, masalah aspek sosial dan psikologi, makanya ini gak bisa langsung diketok palu selesai jadi kita sepakat untuk dibuatkan Pansus," ujar Ketua DPRD Babel Sementara Didit Srigusjaya. 

Didit Srigusjaya memastikan DPRD Provinsi Bangka Belitung, berada dalam kondisi netral dan meminta untuk tidak dikaitkan dengan kepentingan politik. 

"Kami minta masyarakat bersabar, kami minta PT Timah juga menahan diri.

Jadi bersabarlah dulu, kami bekerja berdasarkan objektif dan aturan," jelasnya. 

Pihaknya melalui pansus akan mendatangi langsung Desa Batu Beriga, untuk mengecek secara langsung kondisinya. 

Selain itu Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung, juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan aturannya.

Sementara, pada kesempatan lain, anggota DPRD Babel Rina Tarol mengatakan PT Timah Tbk mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Batu Beriga sejak 11 Mei 2011, yang dikeluarkan Bupati Bangka Tengah saat itu.

Luasnya mencapai 5.039 hektare, sehingga dia tak membantah PT Timah Tbk memiliki izin.

Namun, Rina Tarol mengingatkan ada Perda Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 36 Ayat 3, disebutkan Batu Beriga merupakan wilayah pengembangan perikanan dan budidaya.

Wilayah itu meliputi luasan 10 hektare yakni Pulau Panjang, Pulau Semujur, Pulau Ketawai, hingga Perairan Tanjung Beriga.

"Saya bingung perbedaan luas wilayah tambang IUP PT Timah dan RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020. Luas perairan Beriga hanya 5 ribu hektare. Kalau IUP luasnya 4 ribu hektare," terangnya.

Rina Tarol juga menyoroti soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT Timah Tbk.

"Saya kira tidak melibatkan masyarakat, wujud Amdal kami tidak tahu seperti apa. Dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 jelas disebutkan penyusunan Amdal harus melibatkan masyarakat," ujarnya.

Tunggu tim pansus

Sementara Pj Sekda Bangka Belitung Ferry Afrianto pihaknya menunggu hasil pansus.

Hal itu dikatakannya, usai mengikuti audisi bersama masyarakat di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (14/10/2024). 

"Hari ini tindak lanjutnya bersama DPRD akan dibuat pansus, untuk meneliti lebih lanjut tentang rencana kegiatan tersebut," ujar Ferry Afrianto. 

Ferry Afrianto menegaskan Pemprov Bangka Belitung sebelumnya sudah mengeluarkan surat kepada PT Timah, agar tidak melakukan kegiatan pertambangan. 

"Di bulan April sudah mengeluarkan surat kepada PT Timah intinya sebelum ada kesepakatan lebih lanjut dengan masyarakat, agar kegiatan jangan sampai dilaksanakan terlebih dahulu," tuturnya. 

Saat dikonfirmasi terkait izin Analisi mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT Timah, Ferry Afrianto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman tim Pansus. 

"Nanti itu juga bagian dari pekerjaan pansus untuk melihat semuanya dari segi Amdal, perizinan, ekonomi masyarakat, kondisi sosial dan lainnya," ucapnya. 

Tolak tambang laut

Masyarakat Desa Beriga Kabupaten Bangka Tengah secara tegas, menolak rencana penambangan timah yang akan dilakukan oleh PT Timah Tbk, Senin (14/10/2024). 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Desa Beriga, Gani saat ditemui di kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung. 

"Setahu kami masyarakat tidak mau menerima apapun, tetap menolak.

Kami dari kepala desa ajak juga ajak jejak pendapat sekarang biar dewan tahu kondisi di beriga," ujar Gani. 

Diketahui puluhan masyarakat Desa Batu Beriga mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung, untuk menolak penambangan di sana.

Menurut warga, meski PT Timah Tbk mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah tidak dapat serta merta dapat melakukan penambangan.

"Kita sudah dengar aspirasi, unek-unek mereka terkait konflik di Beriga.

Mudah-mudahan dapat solusi, sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Kita duduk bersama yang kurang diperbaiki, baik itu PT Timah atau yang lain harus diperbaiki," tuturnya. 

Gani menyoroti terkait izin Analisi mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang seharusnya juga melibatkan masyarakat Desa Batu Beriga dan sekitarnya.

"Setahu saya amdal ini harus disetujui oleh masyarakat, setahu saya juga kompensasi selalu ditolak oleh masyarakat.

Ini tempat kita mengadu, perizinan yang mereka pakai mungkin masih ada yang kurang," tuturnya. 

Dengan kondisi tersebut, Gani pun mengungkapkan kemungkinan masa yang akan lebih banyak lagi mendatangi DPRD Provinsi Bangka Belitung bila tambang tetap beroperasi.

"Kalau masih juga dipaksa, sedangkan rujukannya belum ada atau ditunda maka masyarakat akan lebih banyak lagi yang datang ke dewan," tegasnya. 

Sementara Prasetya Jorgi, tokoh pemuda Desa Batu Beriga mengetahui PT Timah Tbk memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Namun, warga Desa Batu Beriga meyakini tambang laut di sana akan mengganggu aktivitas nelayan.

"Saya anak nelayan, sangat tergantung pada laut. Jangan semena-mena pada rakyat," ucap Jorgi.

Pada kesempatan itu, Sigit perwakilan PT Timah Tbk mengatakan pro dan kontra adalah hal yang biasa setiap akan melakukan penambangan.

Sebagai BUMN, PT Timah Tbk diminta untuk maksimalkan potensi IUP di Desa Batu Beriga.

"Itu dasar kami melakukan penambangan, ada RZP3K. Kenapa baru sekarang, karena menimbang kondusifitas.

Saya Rabu kemarin melakukan pemberitahuan. Kami juga punya hak yang diberikan negara. Kita bayar pajak," kata Sigit. 

Sebagai putra daerah asal Toboali, Basel pihaknya menyayangkan penolakan warga Desa Batu Beriga.

"Kalau bapak/ibu untuk menyetop, kami harus lapor ke pimpinan dulu. Kami sudah ada legalitas," jelasnya. 

Sementara itu diketahui dalam audiensi ini dipimpin oleh Didit Srigusjaya dan dihadiri, anggota dewan lain diantaranya Rina Tarol, Me Hoa, Ucok, dan Maryam.

 (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved