Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 17 Oktober 2024 Naik Lagi Jadi Rp1,496 Juta per Gram

Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (17/10/2024). Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali mengalami kenaikan.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 17 Oktober 2024 Naik Lagi Jadi Rp1,496 Juta per Gram 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (17/10/2024). 

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali mengalami kenaikan.

Harga emas Antam hari ini, Kamis (17/10/2024), dibanderol Rp1.496.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen) melansir logammulia.com.

Kisaran harga tersebut naik Rp5.000 per gram dibandingkan pada Rabu (16/10/2024) kemarin yang berada di level Rp1.491.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara, harga emas Antam ukuran terkecil hari ini, yakni 0,5 gram, dibanderol Rp798.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 16 Oktober 2024 Naik Tipis, Dijual Segini

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Kamis (17/10/2024) Rp1.346.000 per gram, naik Rp3.000 dibandingkan Rabu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024:

  • 0.5 gram: Rp798.000    
  • 1 gram: Rp1.496.000    
  • 2 gram: Rp2.932.000    
  • 3 gram: Rp4.373.000    
  • 5 gram: Rp7.255.000    
  • 10 gram: Rp14.455.000    
  • 25 gram: Rp36.012.000    
  • 50 gram: Rp71.945.000    
  • 100 gram: Rp143.812.000    
  • 250 gram: Rp359.265.000    
  • 500 gram: Rp718.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.436.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved