Kasus Korupsi Timah
8 Tahun Nikah, Sandra Dewi Sebut Tak Pernah Dibelikan Harvey Moeis Tas Mewah, Cuma iPhone Tiap Tahun
Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
POSBELITUNG.CO - Artis Sandra Dewi mengaku tak pernah dibelikan tas mewas oleh suaminya, Harvey Moeis.
Dia tak mau Harvey Moeis membelikannya tas karena sudah punya uang sendiri.
Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum menuduh Harvey Moeis melakukan kongkalikong dengan PT Timah Tbk, terkait tata kelola komoditas timah.
Sementara, Sandra Dewi memastikan 88 tas mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), terkait kasus TPPU Harvey Moeis adalah miliknya.
Sandra Dewi memiliki 88 tas mewah itu dari hasil endorsement dengan perusahaan tas, yang bekerja sama dengannya sejak tahun 2014.
"Suami saya tidak pernah kasih tas ke saya yang mulia hakim," kata Sandra Dewi kepada majelis hakim saat jadi saksi di sidang TPPU Harvey Moeis, suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra mengakui selama delapan tahun menikah dengan Harvey, suaminya tidak pernah memberikan hadiah berupa tas mewah kepadanya.
Bahkan, Sandra meminta Harvey tidak memberikan hadiah tas mewah untuknya.
"Saya selalu melarang suami saya kasih tas sebagai hadiah ke saya. Kenapa?
Karena saya sudah 10 tahun kerjasama dengan perusahaan tas, saya selalu diberikan tas," ucapnya.
"Jadi buat apa tas tersebut ketika dihadiahi kepada saya," sambungnya.
Meskipun demikian, Sandra mengaku Harvey sempat ingin memberikan hadiah tas mewah kepadanya.
Ia menanyakannya secara langsung.
"Sempat suami saya tanya, saya mau tas apa.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.