Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 21 Oktober 2024 Masih Betah di Level Rp1,514 Juta per Gram

Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini tak mengalami perubahan.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 21 Oktober 2024 Masih Betah di Level Rp1,514 Juta per Gram 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (21/10/2024).

Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini tak mengalami perubahan.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (21/10/2024) masih betah di level Rp1.514.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Harga tersebut sama seperti sejak Sabtu (18/10/2024).

Begitupun dengan dengan harga terkecil emas Antam, yakni 0.5 gram, hari ini sebesar Rp807.000, sama dengan Sabtu lalu.

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2024 Tak Bergerak, Simak Pergerakan Harga Sepekan

Harga buyback emas Antam hari ini, Senin (21/10/2024) tetap Rp1.364.000 per gram, sama seperti sejak Sabtu (18/10/2024).

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 21 Oktober 2024:

  • 0.5 gram: Rp807.000    
  • 1 gram: Rp1.514.000    
  • 2 gram: Rp2.968.000    
  • 3 gram: Rp4.427.000    
  • 5 gram: Rp7.345.000    
  • 10 gram: Rp14.635.000    
  • 25 gram: Rp36.462.000    
  • 50 gram: Rp72.845.000    
  • 100 gram: Rp145.612.000    
  • 250 gram: Rp363.765.000    
  • 500 gram: Rp727.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.454.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved