Kasus Korupsi Timah
Wajah Sandra Dewi Bentol Bernanah, Dibawa Harvey Moeis ke Singapura, Ternyata Obatnya Cuma Ini
Rosacea adalah penyakit kulit kronis yang menyebabkan kemerahan dan peradangan pada kulit wajah.
POSBELITUNG.CO - Gara-gara sakit kulit, Sandra Dewi gagal endorse sebuah produk tas.
Dia harus mengganti rugi karena kerja sama endorse batal.
Sandra Dewi meminta suaminya, Harvey Moeis untuk mengganti ganti rugi tersebut.
Hal itu terungkap saat Sandra Dewi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Dia mengaku pernah mengidap penyakit rosacea.
Rosacea adalah penyakit kulit kronis yang menyebabkan kemerahan dan peradangan pada kulit wajah.
Hal tersebut terungkap saat Sandra Dewi dicecar soal uang Rp 150 juta dan Rp 190 juta dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) untuk pembayaran tas.
"Jadi uang itu dari suami saya untuk mengganti tas yang sudah diberikan kepada saya," kata Sandra Dewi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Sandra Dewi mengatakan kedua tas itu dibayar oleh Harvey, karena ia tidak bisa menjalani aturan kerja sama endorse yang sudah disepakati bersama.
"Saya waktu itu kena rosacea, kulit saya benjol benjol bernanah.
Karena tidak bisa promosikan, sama suami saya dibayar lah buat ganti rugi kerja sama," ucapnya.
Kemudian, dia dibawa Harvey Moeis ke Singapura untuk melakukan pengobatan.
Pengobatan tersebut dilakukan agar kulit wajahnya yang mulus bisa kembali lagi.
"Sampai ke rumah sakit, dokter cuma meminta saya tidak stres, itu saja.
Karena penyakit ini timbul karena stres berlebihan," ucapnya.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.