Kasus Korupsi Timah
Wajah Sandra Dewi Bentol Bernanah, Dibawa Harvey Moeis ke Singapura, Ternyata Obatnya Cuma Ini
Rosacea adalah penyakit kulit kronis yang menyebabkan kemerahan dan peradangan pada kulit wajah.
Mengenai tas mewah yang disita Kejagung RI, Sandra Dewi memastikan semua barang tersebut ia dapatkan bukan dari hasil atau hadiah Harvey Moeis, tapi ia dapatkan dari hasil kerjanya sendiri.
"Semua tas mewah saya dapatkan karena Diendorse, ujar Sandra Dewi.
Untuk membuktikan asal usul tas mewah tersebut, Sandra Dewi membawa satu buah koper.
Sandra mengatakan selama 10 tahun atau sejak tahun 2014, ia sudah bekerja sama dengan perusahaan yang menjual tas branded.
Sandra diminta perusahaan tersebut untuk mempromosikan di akun Instagramnya.
Ketika ditanyakan satu persatu, Sandra mengaku sudah mendata semuanya dalam sebuah kertas, yang ia simpan di koper.
"Saya ada datanya yang mulia di koper itu, saya ambil terlebih dahulu," ucap Sandra Dewi.
Hakim pun meminta Sandra hanya menjelaskan saja tanpa mengeluarkan data-data yang sudah dipersiapkan olehnya.
"Tidak usah, kamu jelaskan saja tas ini pemberian suami Anda atau bukan," ungkap Hakim Ketua persidangan.
Ketika jaksa menanyakan kepemilikan 88 tas tersebut satu persatu, Sandra Dewi membeberkan semuanya yang ia dapatkan hasil kerja sama endorse perusahaan tas.
"Semua tas ini bukan pemberian suami saya," tegas Sandra Dewi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.