Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2024 Meroket, Tembus Jadi Segini

Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (23/10/2024). Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terpantau meroket.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 Oktober 2024 Meroket, Tembus Jadi Segini 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (23/10/2024).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terpantau meroket.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (23/10/2024), di kisaran Rp1.521.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut melonjak Rp11.000 per gram dibandingkan perdagangan pada Selasa (22/10/2024) dibanderol Rp1.510.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini Rp810.500, naik dari .Rp805.000 pada Selasa kemarin.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Rabu (23/10/2024) Rp1.371.000 per gram atau naik Rp11.000 dibandingkan Selasa kemarin yang berada di di kisaran Rp1.360.000 per gram.

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2024 Merosot ke Kisaran Rp1,510 Juta per Gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024:

  • 0.5 gram: Rp810.500    
  • 1 gram: Rp1.521.000    
  • 2 gram: Rp2.982.000    
  • 3 gram: Rp4.448.000    
  • 5 gram: Rp7.380.000    
  • 10 gram; Rp14.705.000    
  • 25 gram: Rp36.637.000    
  • 50 gram: Rp73.195.000    
  • 100 gram: Rp146.312.000    
  • 250 gram: Rp365.515.000    
  • 500 gram: Rp730.820.000    
  • 1000 gram: Rp1.461.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved