Jabatan Aipda Wibowo Hasyim, Polisi yang Penjarakan Guru SD Honorer Konawe Selatan

Aipda Wibowo melaporkan Supriyani alias SU, guru SD honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ke polisi.

Tayang:
Editor: Alza
Istimewa
Aipda Wibowo Hasim, Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan yang melaporkan guru SD honorer ke polisi karena tak terima anaknya dihukum guru. 

POSBELITUNG.CO - Nama Aipda Wibowo Hasyim atau WH, menjadi sorotan.

Dia adalah Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan.

Aipda Wibowo melaporkan Supriyani alias SU, guru SD honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ke polisi.

Bersama N, istrinya, Aipda Wibowo tak senang Supriyani menganiaya anak mereka, M.

Padahal, Supriyani mengaku tak pernah memukul siswa kelas 1 SD tersebut.

Kini, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Sebagai penjamin adalah Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Suplan Yuda, dan Katiran, suami Supriyani.

Guru SDN 4 Baito tersebut dapat bertemu anaknya yang masih balita dan memberikan ASI. 

Sebenarnya, sempat terjadi mediasi antara Supriyani dan Aipda Wibowo, sebelum guru honorer itu masuk penjara.

Namun, muncul permintaan uang damai Rp50 juta dari Aipda Wibowo yang membuat Supriyani keberatan.

Aipda Wibowo membantah tuduhan itu.

Uang damai yang diminta Aipda Wibowo itu, dibenarkan kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Sudirman.    

Hal tersebut disampaikannya dikonfirmasi terkait dugaan permintaan yang tertulis dalam selebaran beredar luas secara berantai dan viral di media sosial (medsos).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved